Terekam CCTV Saat  Mengambil Tabung Gas Milik Warga,RS (39) Tahun Terpaksa Berurusan Dikantor Polisi 

GALANG, Radar BI– RS (39) tahun warga desa Sei Putih Kecamatan Galang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.Pasalnya  RS ditangkap Diduga mencuri tabung gas milik warga.

Berdasarkan informasi dari masyarakat,aksi maling RS (39 )tahun itu diketahui di salah satu Kios Ponsel Milik Leo Sagala, 25, yang berada di Jalan Besar Petumbukan Dusun I Kecamatan Galang

Saat menjalankan aksinya RS beserta beberapa rekannya yang diduga keluarga pelaku sempat terekam CCTV, yang ada di sekitar lokasi pada Hari Jumat tanggal 09/01/2026 Jam 20.10 WIB.

Selanjutnya Rekaman CCTV itu, kemudian disebar ke media sosial Facebook, dengan harapan pelaku cepat diketahui.

Berkat viral dimedia sosial akhirnya RS (39) tahun warga desa Sei Putih Kecamatan Galang tersebut, akhirnya dipegang oleh Masyarakat ,pada Sabtu (10/1/2026), sekira pukul 09:20 Wib,tepat di Jalan Lorong 4 Desa Kelapa Satu ,saat ingin membeli Narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang IPTU Binnes P. Saragih, S.H, dalam keterangannya, bahwasanya pelaku melakukan pencurian berupa Tabung Gas 3Kg, yang sudah dijual ke Warung Sekitar Lokasi Penangkapan dengan Harga Rp 170.000U.Untuk saat ini, pelaku masih menjalani sejumlah pemeriksaan di Polsek Galang , dalam rangka mendalami tindak pidana yang dilakukan RS.

“Berdasarkan keterangan beberapa warga, kalau pemuda tersebut ternyata kerap melakukan pencurian tabung gas disekitar warung -warung di kecamatan Galang.

Namun ditegaskan Bahwa RS Bukan Termasuk Residivis.Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Galang. ( Oskar Sagala )

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *