PT.Sinarintan Putranusa Diduga Kangkangi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21  Tahun 2000,Tentang Serikat Pekerja

TANGERANG, Radar BI –PT. Sinarintan Putranusa Diduga Kangkangi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21  Tahun 2000,Tentang Serikat Pekerja, sehingga melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting )

Dugaan Union Busting ini  terjadi dilingkungan Perusahaan PT. Sinarintan Putranusa, yang beralamat di Jalan Industri Raya No. 9 RT 02 RW 04, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang,yang dialami oleh pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT. Sinarintan Putranusa, melalui manajemen perusahaan yang melakukan dugaan serangkaian tindakan yang mengarah pada pelanggaran kebebasan berserikat.

Kronologi persoalan bermula pada 21 Juli 2025, saat Dinas Tenaga Kerja secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencatatan atas terbentuknya Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT Sinarintan Putranusa. Legalitas ini menjadi dasar bagi para pekerja untuk menjalankan aktivitas organisasi serikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2025, pengurus PUK SPEE FSPMI didampingi Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Tangerang memberitahukan secara resmi kepada pihak perusahaan terkait terbentuknya serikat pekerja. Selanjutnya pertemuan  dilakukan dengan bagian HRD PT Sinarintan Putranusa. Namun sehari kemudian, tepatnya 30 Juli 2025, perusahaan justru mengeluarkan SK Direksi yang berisi sikap perusahaan terhadap keberadaan serikat pekerja, yang dinilai serikat sebagai bentuk penolakan terselubung.

Situasi kian memanas ketika pada 7 Agustus 2025, pihak perusahaan mengumumkan pemotongan uang makan menjadi Rp7.500 perhari tanpa adanya komunikasi maupun perundingan dengan serikat pekerja. Kebijakan sepihak ini langsung mendapat penolakan dari PUK SPEE FSPMI yang pada 8 Agustus 2025, dengan mengirimkan surat resmi penolakan atas pemotongan tersebut.

Lalu pada 11 Agustus 2025, manajemen perusahaan kembali mengeluarkan kebijakan meliburkan pekerja secara bergiliran, sebanyak tiga orang per minggu selama tiga minggu. Serikat pekerja menilai kebijakan ini sebagai bentuk tekanan terhadap anggota yang baru saja membentuk organisasi serikat.

Merasa dirugikan, PUK SPEE FSPMI PT Sinarintan Putranusa mengajukan permohonan perundingan bipartit pertama kepada pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif. Permohonan bipartit kedua yang diajukan pada 13 Agustus 2025 dan permohonan ketiga pada 15 Agustus 2025 pun kembali ditolak dengan sikap perusahaan yang enggan melakukan perundingan.

Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan, pada 26 Agustus 2025, PUK SPEE FSPMI mengirimkan surat permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Namun, sebelum proses mediasi berjalan optimal, perusahaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja.

Selanjutnya pada ada 29 Agustus 2025, seorang pekerja bernama Mahfud mengalami PHK sepihak. Selanjutnya, pada 16 September 2025, Jamaludin juga mengalami nasib serupa.

Puncaknya terjadi pada 22 Oktober 2025, saat pengurus PUK SPEE FSPMI dipanggil oleh HRD untuk bertemu dengan kuasa hukum perusahaan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pada 24 Oktober 2025, perusahaan akan melakukan PHK terhadap 41 orang pekerja dengan alasan efisiensi.

Serikat Pekerja menilai, rangkaian kebijakan dan tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari Union Busting , sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Pasal tersebut secara tegas melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan hak berserikat, baik melalui PHK, pengurangan upah, intimidasi, maupun kampanye anti serikat.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa pelaku Union Busting dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta. Tindak pidana ini dikategorikan sebagai kejahatan.

Atas dasar tersebut, PUK SPEE FSPMI PT Sinarintan Putranusa secara resmi mengajukan permohonan agar dilakukan tindakan represif yustisial sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Tindakan represif yustisial ini dimaksudkan sebagai upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan terhadap pihak manajemen perusahaan, yakni Tommy selaku perwakilan manajemen PT Sinarintan Putranusa.

Disayangkan juga,pihak  perusahaan memberikan dan menunjuk sebagai kuasa hukumnya adalah seorang yang salah satunya adalah ketua Serikat Pekerja di tingkat Cabang di Kabupaten Tangerang

Yang justru menodai buruh itu sendiri sebagai bentuk penghianatan perjuangan sesama buruh

Serikat pekerja berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak tegas, profesional, dan objektif dalam menangani dugaan kasus Union Busting tersebut.Serikat pekerja menilai, penegakan hukum yang adil tidak hanya penting bagi anggota PUK SPEE FSPMI PT. Sinarintan Putranusa, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perlindungan kebebasan berserikat bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sinarintan Putranusa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Union Busting tersebut.

Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Yusuf)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *