Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Avanza, Tiga Tersangka Diamankan
LABUHANBATU UTARA,Radar BI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Flamboyan Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelapor atas nama Darmawasita (48), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, melaporkan bahwa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih miliknya tidak dikembalikan setelah dirental kepada terlapor.

Berdasarkan keterangan pelapor, mobil tersebut dipinjam oleh tersangka HASMUIN PASARIBU alias Muin sejak Jumat, 9 Januari 2026, untuk disewa selama tiga hari dengan kesepakatan biaya Rp300.000 per hari. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp135.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 01.15 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan cek tempat kejadian perkara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan tersangka HASMUIN PASARIBU pada pukul 03.00 WIB di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kendaraan tersebut digadaikan bersama dua orang lainnya, yakni PANJUL dan ERWIN RIFAI, kepada seseorang berinisial MISWAN.
Selanjutnya, pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, PANJUL dan ERWIN RIFAI, di sebuah warung kopi yang berada di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengembangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV dari pihak penerima gadai. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan.(M, Nur Sipahutar)

