Workshop Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Dorong Pembelajaran Mendalam dan Bermakna di SMA

Workshop Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Dorong Pembelajaran Mendalam dan Bermakna di SMA

LABUHANBATU UTARA, Radar BI— Di SMA Negeri 1 Na IX-X, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah dilaksanakan Workshop Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Pembelajaran Mendalam, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Dhani Arri, S.Pd., M.Pd., Kepala SMA Negeri 1 Na IX-X, serta Diana Barus, S.Pd. Workshop diikuti oleh para pendidik sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan guru dalam mengimplementasikan regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur standar proses pembelajaran yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu, relevan, serta berpusat pada peserta didik.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa tujuan standar proses pembelajaran adalah untuk menjamin proses pembelajaran berjalan efektif, mendorong pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan, serta mendukung pencapaian kompetensi lulusan.

Ruang lingkup standar proses pembelajaran meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Ketiga aspek tersebut harus diterapkan secara terpadu agar kualitas pembelajaran terus meningkat.

Workshop ini juga menekankan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, yakni peserta didik memahami tujuan belajarnya; bermakna, melalui pembelajaran kontekstual; serta menggembirakan, dengan menciptakan suasana belajar yang positif dan memotivasi.

Dalam perencanaan pembelajaran, guru diarahkan untuk menyusun pembelajaran berdasarkan capaian pembelajaran, memperhatikan karakteristik peserta didik, serta menggunakan metode dan media yang relevan. Pada pelaksanaan pembelajaran, guru diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang interaktif dan partisipatif, mendorong kemampuan berpikir kritis dan kreatif, dengan peran guru sebagai fasilitator dan pendamping belajar.

Sementara itu, penilaian proses pembelajaran dilakukan secara berkelanjutan, disertai refleksi guru terhadap proses pembelajaran serta umpan balik dari peserta didik sebagai dasar perbaikan pembelajaran selanjutnya.

Melalui implementasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, diharapkan pembelajaran di SMA Negeri 1 Na IX-X menjadi lebih berkualitas, peserta didik aktif dan mandiri, serta sekolah menjadi lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan.

Sebagai penutup, para narasumber menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 merupakan peluang strategis dalam peningkatan mutu pendidikan, yang harus dilaksanakan secara bersama-sama melalui komitmen dan kolaborasi seluruh pendidik dan pemangku kepentingan pendidikan.(M, Nur Sipahutar)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *