Satreskrim Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Petani Lansia di Muara Sabak Timur 

Satreskrim Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Petani Lansia di Muara Sabak Timur 

TANJAB TIMUR, Radar BI –Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur bersama personil Polsek Muara Sabak Timur berhasil meringkus tersangka pembunuhan terhadap seorang petani lansia bernama Lambak (75).Pada Selasa (20/01/2026).

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di perkebunan kelapa, Parit Satu Sungai Niur, Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur.

Tersangka bernama Jumadi warga Desa Alang Alang diamankan oleh personel Polsek Muara Sabak Timur yang bekerja sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota di lapangan. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKBP Ade Candra.

Sebelumnya, korban Lambak ditemukan meninggal dunia di kebun kelapa miliknya dalam kondisi mengenaskan. Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga sekitar dan memunculkan berbagai dugaan, mengingat korban diketahui tinggal seorang diri di kebun tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini, Polres Tanjab Timur mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 (satu) potong pelepah kelapa

1 (satu) buah tombak kelapa terbuat dari besi

Atas perbuatannya, tersangka Jumadi dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Motif tersangka diketahui karena emosi, tidak terima dilarang bekerja oleh korban.Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur.(Arbain)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *