Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Biduk
MEDAN, Radar BI – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Biduk tepatnya depan Cafe Maran Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku tersebut bernama Raihan Asiapur (18), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, menjelaskan kronologis kejadian, Berdasarkan LP/B/58/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT.
Pada hari Selasa (20/1/2025) sekira pukul 02.00 wib telah diamankan satu orang laki laki bernama Rahian telah diamankan saat Tim Opsnal melaksanakan giat patroli melintas di Jalan Iskandar Muda melihat dua motor berhenti disamping Ayam Kalsan. Kemudian melihat satu orang laki-laki lari meninggalkan sepeda motor Honda Vario di Jalan Biduk lalu dikejar oleh fauzan ke arah Tim Opsnal mengamakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan temanya melarikan diri dengan motor Yamaha RX King dan motor Honda CRF tertinggal yang pada saat digunakan pelaku Raihan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa yaitu, 1 unit honda CRF 150 tanpa nopol Motor pelaku, 1 buah mata kunci T, 1 unit Honda Vario BK 4063 VCD diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia menyebutkan hasil intrograsi, pelaku sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di beberapa TKP, di Jalan Pancing, Honda Beat,j di Jalan Cemara, Honda Beat Streat, di Jalan Sekip, Honda Beat Deluxe, di Jalan Iskandar Muda, Honda Vario bersama temannya.
“Dari hasil mencuri sepeda motor dijual ke Marelan dan hasilnya dibagi-bagi, pelaku Rahian membeli motor CRF yang saat ini digunakan untuk melakuan kejahatan,” lanjutnya.
Terjadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.@AY

