Beberapa LSM di Bekasi,Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang Koperasi Rusa Berlian Internal RSUD ke Kejaksaan Negeri 

Beberapa LSM di Bekasi,Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang Koperasi Rusa Berlian Internal RSUD ke Kejaksaan Negeri 

BEKASI, Radar BI –Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara resmi mengadukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di Koperasi Konsumen Rusa Berlian Internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada Senin (26/1/2026)

Ketua LSM JAMWAS Indonesia (Jaringan Pengawas Aparatur Sipil),Edy Yanto SH.Ketua LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia), Ergat Bustomi.Ketua DPP GSN (Garda Singa Nusantara ),H.Aris Setiawan dan Ketua Pembina dan Ketua LSM PEKA (Lembaga Peduli Keadilan Indonesia) Cabangbungin,Kang Obay Hendra Winandar CP,Sc bersama Heri Wijaya SH,MH dengan hal yang senada mengatakan, laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Bekasi sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan pelayanan publik.

“Laporan ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan. Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Koperasi Konsumen Rusa Berlian Internal RSUD Cabangbungin Bekasi,”ungkap Ketua Pembina LSM PEKA Heri Wijaya SH MH, kepada wartawan .

Menurutnya, pengadaan barang tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Bahkan, terdapat indikasi adanya kerja sama dengan pihak tertentu yang berpotensi merugikan anggota koperasi maupun keuangan negara.

Selain itu, pihak LSM juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur pengelolaan koperasi yang dinilai dapat mempengaruhi kebijakan pengadaan barang.

“Kami meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat,untuk mengusut tuntas persoalan ini secara profesional dan independen, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola koperasi di lingkungan RSUD Cabangbungin Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui petugas PTSP membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami telah menerima laporan dari beberapa LSM yang ada di Bekasi,dan akan melakukan verifikasi awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar salah satu petugas PTSP Kejari.

Laporan di terima oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi yang teregistrasi Pada PTSP dengan Nomor Tanda Terima surat 026/Jamwas-kompi/I/ kajari.kabek/2026 .

Laporan Dumas ini juga akan di kirimkan tembusannya kepada Kejaksaan Agung, Jampidsus kejagung,JamWas Kejaksaan Agung RI, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Plt Bupati Kabupaten Bekasi

Diduga Koperasi Rusa Berlian Internal RSUD Cabangbungin Bekasi. Pada Tahun Anggaran 2024 memperoleh kegiatan pengadaan barang RSUD Cabangbungin dengan nilai total anggaran sebesar Rp 66.650.000, –

Terdiri dari Belanja Modal Peralatan Personal Komputer (Scanner), Belanja Modal Peralatan Jaringan (Router),Belanja Peralatan Komputer Lainnya(Hardisk Exsternal).

Selanjutnya pada TahunAnggaran 2025, Koperasi kembali menjadi penyedia berbagai barang dan peralatan RSUD Cabangbungin Bekasi dengan nilai total Rp 205.490.000,-Terdiri dari : Belanja Modal Alat Kantor Lainnya (Lemari Penyimpanan) , Belanja Modal Alat Laboratorium Umum (Kursi Hydrolik), Belanja Modal Alat penyimpanan Perlengkapan Kantor (Rak Besi & Lemari Obat),Belanja Modal Mebel (Bedside Cabinet) Belanja Modal Mebel (Kursi kerja, Sofa, Status Table), Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Alat Steril Botol ,Belanja Modal Pompa (Pompa Submersible, Compressor).

Total nilai pengadaan selama Tahun Anggaran 2024–2025 mencapai Rp 272.140.000, dalam kegiatan nya Koperasi Rusa Berlian Internal RSUD Cabangbungin sebagai pihak penyedia barang tersebut

Heri wijaya SH.MH ketua Pembina di Lembaga peduli keadilan indonesia (PEKA) menambahkan, dengan menggunakan koperasi konsumen untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang kegiatan nya di internal lembaga sendiri, sebagai sarana untuk kepentingan oknum pejabat yang termasuk penyelanggara negara, baik itu untuk kepentingan diri sendiri,untuk kepentingan orang lain, maupun kepentingan golongan. Bisa Terindikasi masuk dalam Unsur Delik Tindak Pidana Korupsi sesuai UU 31 tahun 1999 yang di ubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, pada pasal 3 : jika Penyalahgunaan kewenangan oleh ASN yang menguntungkan koperasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. pada Pasal 12 huruf (i) jika si Penyelenggara negara tersebut turut serta dalam pengadaan yang diurusnya sendiri. Juga pada Pasal 5 dan Pasal 11 ; Apabila terdapat aliran dana, SHU, atau keuntungan ekonomi kepada ASN pengurus koperasi,”jelasnya

“Pada prinsip pengadaan barang dan jasa pun, jelas hal ini. Menghilangkan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan publik, Mengalihkan kegiatan belanja negara ke badan usaha internal yang berada yang notabene berada di bawah kendali pejabat yang sama menjadikan sebuah Benturan kepentingan (Conflict of Interest).

“Sangatlah bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa hal tersebut di larang dalam perpres nomor 16 tahun 2018 /perpres 12 tahun 2021 pasal 7 ayat 2. dan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012.

Perbuatan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan pidana dalam jabatan ( ambtsdelicten ),”Jelas Heri Wijaya SH MH.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Cabangbungin Bekasi maupun pengurus Koperasi Konsumen Rusa Berlian Internal RSUD Cabangbungin, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Ketua LSM PEKA Kang Obay Hendra Winandar CP, Sc berharap, penanganan kasus ini dapat berjalan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan dan lembaga penegak hukum.(Mulis)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *