Gerebek Dermaga Banyuasin, Tim Gabungan Sita Puluhan Ribu Kiloliter BBM

Gerebek Dermaga Banyuasin, Tim Gabungan Sita Puluhan Ribu Kiloliter BBM

PALEMBANG, Radar BI– Tim gabungan Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal skala besar di perairan Kabupaten Banyuasin pada Rabu (22/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kapal tanker, yakni Kapal JAYA dan SPOB JESSLYN 1, dengan total muatan mencapai 82.000 kiloliter solar. Sebanyak enam orang terduga pelaku juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi penggerebekan yang berlangsung pukul 22.45 WIB ini menyasar Dermaga PT Star Sampurna Indonesia di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.

Secara rinci, Kapal Tanker JAYA mengangkut 10.000 KL solar, sementara Kapal SPOB JESSLYN 1 membawa muatan jumbo sebesar 72.000 KL.

Berdasarkan penyelidikan, para pelaku menggunakan modus operandi transaksi ship-to-ship (antar-kapal) secara ilegal di perairan Sungai Musi.

Diketahui, SPOB JESSLYN 1 tercatat telah melakukan transaksi serupa sebanyak sembilan kali sejak bersandar pada 19 April lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas mafia BBM.

“Penyalahgunaan distribusi BBM adalah kejahatan serius. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi praktik ilegal di sektor energi dan akan mengusut tuntas hingga ke akarnya,” tegas Dony.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin menyebutkan keberhasilan ini adalah hasil sinergi 70 personel dari tujuh unsur satuan berbeda.

“Operasi ini melibatkan tujuh satuan dan menunjukkan bahwa Polri hadir secara menyeluruh, termasuk di wilayah perairan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, termasuk analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen kapal, serta pengembangan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Pengungkapan ini memiliki dampak strategis terhadap stabilitas energi dan ekonomi daerah, mengingat volume BBM yang diamankan mencapai puluhan ribu kiloliter yang berpotensi disalurkan secara ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Diketahui, saat ini, enam orang yang terdiri dari satu pengurus dan lima awak kapal sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Suherman)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *