Satu Pelaku Penganiayaan di Cafe Membang Muda Ditangkap Polisi
LABUHANBATU UTARA,Radar BI — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap Agus Salim Siagian (27), tersangka penganiayaan secara bersama-sama terhadap Heri Susanto (38), Minggu, 26 April 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Cafe milik warga di Dusun V, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu korban sedang membersihkan Cafe sebelum didatangi dua pelaku, yakni Hasan Basri Siagian dan Agus Salim Siagian.
Hasan Basri Siagian diduga lebih dulu memukul korban menggunakan satu batang broti sepanjang sekitar satu meter. Korban berusaha menangkis dengan tangan kiri hingga mengalami patah tulang. Selanjutnya, Agus Salim Siagian turut memukuli bagian kepala dan wajah korban dengan tangan secara berulang. Aksi tersebut kemudian dilerai saksi di lokasi.
Menerima laporan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di sekitar lokasi kejadian saat berada di depan rumah warga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang broti. Tersangka kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 262 KUHP. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kerugian materiil dilaporkan nihil.@M,Nur Sipahutar

