16 Kg Sabu dengan Modus Terbaru, Berhasil Diungkap Ditrenarkoba Polda Sumsel
Terbukti, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram (Kg) senilai 32 miliar berhasil digagalkan oleh Ditrenarkoba Polda Sumsel.
Penangkapan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dipimpin langsung oleh Unit Timsus dan IT dibawah pimpinan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP. Djoko Lestari, S.I.K M.M dan Panit Timsus IT IPDA Ahmad Iqbal, S.H, M.H. Saat pelaku melintas di perbatasan Sumsel dan Jambi atau Jalan Palembang-Jambi, Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, Selasa (01/02/2022) dini hari.
Saat rilis pres yang di hadiri langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kabid Brantas BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI, dan Dir Tahti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI menjelaskan kronologi kejadiannya, sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman barang narkotika dari Medan menuju Palembang.
“Kemudian kita melakukan pengembangan serta melaksanakan penyelidikan dan meyakini terhadap informasi tersebut, selanjutnya Tim melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil Pick Up warna hitam yang mengangkut pohon sawit dari Medan,” ujar Kombes Heri.
“Mobil Pick Up plat BG 9833 NQ yang dikendarai oleh inisial FD dan AR yang merupakan warga Aceh langsung diberhentikan oleh petugas, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 16 kg,” terang Heri
Modus pelaku sangat pintar, untuk mengelabuhi petugas, Sabu-sabu tersebut di sembunyikan di dalam bagasi, yang berada di bawah bak mobil bagian belakang dengan memakai sistem Hidrolik.
Sedangkan di atas baknya membawa bibit sawit, ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu.
“Sabu ini di pesan dari seseorang warga binaan lapas, dan asal barang haram ini dari Aceh. Dan merupakan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.
Kombes Pol Heri Istu juga menambahkan, kasus ini adalah pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang sudah kita ungkap, dan ada hubungannya juga dengan yang baru-baru ini di ungkap oleh BNNP Sumsel.
“Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI menghimbau, narkoba mengancam semua profesi, mari jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita dari bahaya narkoba.
“Ayo keroyokan lawan narkoba,” tegasnya
Saat di mintai keterangan, tersangka Armia menjelaskan bahwa dia sudah dua kali membawa sabu-sabu ini ke Keta Palembang.
“Setiap kali membawa shabu ini saya mendapat upah 100 juta rupiah, di bagi 2 dengan rekannya. Untuk tujuannya ke Kota Palembang,” ujar Armia.
Untuk mobil sendiri punyanya inisial JM yang merupakan warga Aceh,” pungkasnya. (Suherman)