Dirkrimsus Polda Metro Jaya Bantah Ada Anak Kecil Kerja Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk

“Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal,” kata Auliansyah kepada di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut dia menyebut, saat ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut berinisial V yang bertugas sebagai manajer.

“Inisial manajer V, tanggung jawabnya membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pihaknya membongkar praktik pinjaman onloine (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu 26 Januari 2022.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan ada banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan. “Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur,” kata Zulpan kepada war, Kamis (27/1/2022).

Dari pemeriksaan lebih lanjut manajer tersebut bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 115 UU Perdagangan.

Adapun pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

“Diduga langgar UU Perdagangan. Perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu 26Januari 2022.

“Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan,” kata Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu 26 Januari 2022

Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasionalkan 14 pinjol ilegal.

“Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang,” paparnya.

Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo.

“Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam,” ungkap Zulpan.

Sumber: Divisi Humas Polri.

ikhsanjauhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.