Bareskrim Polri Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Alat Kesehatan Senilai Rp 503 M
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dia melakukan investasi kepada tersangka VA. Dia (VA) menggugah di story WA terkait penawaran investasi Sunmod alat kesehatan.
Tersangka mengajak teman dan koleganya untuk membantu memberikan modal dalam rangka pengadaan barang di Dinkes dan Dikbud, terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/01/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan investasi bodong tersebut sudah dijalankan sejak sejak tahun 2020. Keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni VA, BS, DR dan DA.
“Ternyata tender dan SPK yang dibuat tersangka ini bohong semua. Kami telah menerima laporan 283 korban dan total kerugian dari korban Rp. 503.157.923.309, ” tutur Jenderal Bintang Satu.
Jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dari pelaku dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai contoh paket alkes yang dibuat tersangka VA yaitu APD Rp 2,1 juta/box dengan keuntungan Rp. 650 ribu untuk pemesanan dibawah 1000 box. Sementara pemesanan di atas 1000 box mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu.
“Kami masih mengembangkan dari pelaku dan tindak pidana pencucian uang. Jadi uangnya (korban) kemana saja, ” jelas Whisnu Hermawan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 5076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 69 jerigen handsanitizer, 19 tabung oksigen, uang tunai Rp. 2.13 M, tiga mobil dan lain-lain.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan agar masyarakat jangan sampai tertipu dengan investasi tanpa izin yang jelas.
“Saya berharap masyarakat tidak tergiur lagi dengan suntik modal tanpa izin, ”ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.