KONFERENSI PERS POLRESTABES MEDAN RIBAK HABIS BANDAR DAN KURIR

Radar Bhayangkara Indonesia.com Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil  Ribak Habis Bandar Narkoba dalam hal ini ada  4 orang kurir narkotika berinisial MR ( 19 ) dan ibunya berinisial YL ( 34 ) yang merupakan warga Jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang serta RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal serta seorang rekanya berinisial MFM (25) warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ke empat tersangka  harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia lantaran tergiur uang jutaan rupiah dari bandar narkoba untuk mengantarkan puluhan kilo gram sabu.

Penangkapan 4 tersangka tersebut dari 5 lokasi berbeda. Diantaranya di Jalan Karya Baru , Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kelurahan SEI Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal dan di Desa Kelambir lima dan Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Seituan.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menggelar konferensi pers di aula Patriatama Polrestabes Medan ( 25/3/2022) pagi mengatakan bahwa Tim kita meribak habis dan  mengamankan barang bukti narkoba dengan jenis sabu-sabu seberat 58,395 kilo gram dan 3.340 butir pil ekstasi.

” Total barang bukti narkotika yang berhasil kita amankan berjumlah 58,395 kilo gram sabu dan 3,340 butir pil ekstasi yang kita sita dari 4 tersangka, dimana 2 diantaranya merupakan ibu dan anak berinisial MR dan YL,” ucap Valentino.

Lebih lanjut kata mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara ini lagi, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari personil Satres Narkoba Polrestabes Medan tengah membuntuti seorang pengemudi sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Gatot Subroto, namun pada saat proses pembuntutan, diduga pelaku sudah mengetahui bahwa ia sedang diintai Polisi yang langsung memacu sepeda motor yang dikendarainya menuju Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Disini pengemudi sepeda motor tersebut berhasil membuang 1 tas berisi 10 kg sabu dan langsung meloloskan diri.

” Keesokan harinya, unit Reskrim Polsek Helvetia, tepatnya pada hari Minggu, tanggal 13 Maret 2022 berhasil menangkap 2 orang pelaku MR dan YL dari rumahnya dengan barang bukti 1 tas berisi 8 kilo gram sabu-sabu. Lalu pada lokasi yang berbeda di hari yang sama, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor berinisial TM dari rumahnya di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kecamatan SEI Sekambing B dengan barang bukti 9 kilo gram sabu-sabu. Kemudian saat rumahnya digeledah didapatkan sabu kembali seberat 1,2 kilo gram yang ia dapat dari seorang pelaku yang sedang kita cari berinisial Embong,” ucap Kapolrestabes Medan

Kemudian kata Kapolrestabes Medan lagi, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Helvetia kembali melakukan pengembangan kasus dan dengan menelusuri jejak digital terhadap MR dan YL yang sudah tertangkap. Dari hasil penelusuran kemudian Unit Reskrim Polsek Helvetia menuju ke satu rumah yang terletak di Jalan Kelambir lima, Pasar 4, Gang Padi, Kecamatan Hamparan Perak, disini Polisi tak berhasil membekuk pelaku yang sudah kabur, namun dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

” Kemudian pada tanggal 16 Maret 2022, Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian 1 unit mobil Xenia BK 1894 PL yang sedang melintas di Jalan Selamat Ketaren dan saat dihentikan dari dalam mobil ditemukan 30 kilo gram sabu-sabu dengan tersangka pelaku berinisial MFM. Kalau kita perkirakan 1 gram sabu-sabu dihargai Rp.650.000 di kalikan dengan banyaknya sabu seberat 58,395 kg maka nilainya mencapai Rp 37.956,759.000 dan bila bila kita perkirakan 1 gram sabu-sabu bisa dipakai oleh 10 orang maka bila dikalikan 58,395 kg maka ada 583.950 orang bisa diselamatkan dari bahaya narkoba. Kemudian bila 1 butir pil ekstasi dihargai Rp.250.000 dikalikan 3340 butir maka nilainya Rp.835.000.000 dan bila diasumsikan 1butir dipakai 1 orang maka 3.340 jiwa bisa diselamatkan.

Sumber : Riza Anshari.

 

 

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.