Polda sumut Tahan delapan tersangka kerangkeng Bupati non aktif TRP
Radar Bhayangkara Indonesia.com MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan delapan tersangka kasus korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi dijebloskan ke penjara.
Mereka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 04:00 WIB Jumat pagi.
Panca menerangkan, mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.
“Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/7/2022).
Kapolda menyampaikan hal tersebut di Mapolda Sumut bersama Komnas Ham, LPDK dan Kompolnas serta Kejaksaan Tinggi, di lokasi juga terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat.
Kedua tangannya pun nampak menggunakan Borgol terikat
Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.
Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan.”
Polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain.
Saat ini mereka berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu.
Mereka meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.
Selain itu, polisi juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.
“Bahwa yang lain, informasi yang kita terima sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum.