Pemprovsu Melalui Kesbang Pol Sumut Bantu Rehabilitasi Korban Penyalahguna Narkoba Bagi Keluarga Kurang Mampu
Radar Bhayangkara Indonesia.com Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada tahun ini menyiapkan anggaran untuk membantu korban penyalahgunaan narkoba dari keluarga yang tidak mampu untuk menjalani rehabilitasi.Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan Pemprov Sumut terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Kesbangpol Provsu Safruddin SH pada Sosialisasi Bahaya Narkoba di Hermes Place Hotel Medan, Rabu (19/4/2022) mengatakan, bantuan tersebut dianggarkan untuk 1.000 orang yang akan menjalani perawatan atau rehabilitasi selama 3 bulan.
“Kita berharap para penggiat Anti Narkoba untuk menyosialisasikan apabila ada korban narkoba dari keluarga tidak mampu untuk menjalani rehab. Gubsu juga telah menyampaikan kepada BNN dan Polda, bahwa Pemprovsu membantu biaya rehabilitasi tersebut mulai tahun ini,” ungkap Safruddin di hadapan peserta sosialisasi para peserta penggiat Anti Narkoba dan narasumber yakni Kabag Wassidik Dirres Narkoba Polda Sumut AKBP Robinson Simatupang, Anggota DPRD Sumut HM Subandi, BNN Sumut diwakili Soritua Sihombing dan Kabid Kesosbud dan Ormas Zulham Efendi Siregar.
Bahkan, lanjutnya, jika kondisi memungkinkan dan ril, maka akan ditambahkan anggarannya pada PAPBD Pemprovsu.
Apalagi, lanjut Kanan Kesbangpol Pemprov Sumut, Provinsi Sumatera Utara masih berada di ranking 1 Revalensi Penyalahgunaan Narkoba.
Untuk itu, Safruddin mengimbau apabila keluarga yang tidak mampu menjadi korban penyalahgunaan narkoba hendak menjalani rehabilitasi agar diinformasikan.
“Kalau secara sukarela melapor dan ditangani melalui rujukkan melalui direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera utara beserta jajaran , BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNNK dan minta direhab, maka kita akan rehab. Syaratnya harus ada keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. Kami mohon sampaikan kepada khalayak yang membutuhkan,”
Sementara Anggota DPRD Sumut HM Subandi menyebutkan pemberantasan narkoba harus ‘satu napas’, tidak bisa berjalan sendiri.
“Saya sudah lelah menerima telepon dari orang yang tidak saya kenal, bahkan nadanya mengancam. Namun saya tidak gentar untuk terus memerangi narkoba. Silakan berbisnis, buka hotel, tempat hiburan, tapi jangan ada narkoba didalamnya,” tegasnya.
Bahkan, sebut Subandi, sesuai dengan Perda, pengelola bisa dijerat hukum apabila membiarkan adanya peredaran atau ditemukan adanya narkoba di tempat usahanya.
Subandi mengkiritisi masih banyak Kabupaten/kota yang tidak memiliki Badan Nasional Narkoba (BNN).
“Saat ini masih 13 Kabupaten/kota yang sudah ada. Sisanya belum. Ada pula kabupaten yang tidak memiliki Perda penanggulangan Narkoba,” ungkapnya.
Dia juga mengusulkan agar Peraturan Daerah tentang penanggulangan Narkoba hingga tingkat desa.
“Seperti Langsa, Aceh, sudah ada Perdes tentang penanggulangan narkoba. Siapa yang mau nikah, harus dites urine,” katanya.
Sumatera Utara bisa melakukan hal tersebut. Jika perlu, untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus ada tes narkoba berupa urine. “Bila perlu masuk SMA atau SMK juga demikian. Jadi jangan tanggung-tanggung memberantas narkoba, kita harus satu napas,” tukasnya.
Dia juga berharap Pemprovsu segera merealisasikan berdirinya Panti Rehabilitasi untuk korban narkoba. “Penduduk Sumut 14 juta jiwa, yang sudah terkenal narkoba sekitar 1,7 juta. Kalau tidak kita tanggulangi, 20-30 tahun kedepan, terjadi lost generation (hilangnya generasi),” tegasnya.
Sebelumnya Kabid Kesosbud dan Ormas Zulham Efendi Siregar dalam sambutannya menyebutkan Sosialisasi Bahaya Narkoba ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi, wawasan pengetahuan tentang bahaya narkoba dan pengaruh buruk terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Harapan kita dengan sosialisasi ini bisa menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba dengan memberikan pemahaman,” ujarnya