Menuju Desa Bersinar Pemdes Purwoasri Tegaldlimo Gandeng LRPPN-BI Banyuwangi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Banyuwangi | Radar Bhayangkara Indonesia. Menggandeng Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Banyuwangi. Pemerintah desa(Pemdes) Purwoasri Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menggelar Sosialisasi pencegahan bahaya narkoba , Jum’at (14/6/25)

Sutrisno Kepala desa Purwoasri melalui Mujiono Sekertaris desa kepada Wartawan menjelaskan, ” Sosialisasi pencegahan bahaya narkoba ini yang ke dua kalinya mas, Karena di desa ada anggaran dari dana desa (DD) untuk melakukan sosialisasi, jadi Pemerintah desa(pemdes) ,mengundang hadirkan narasumber team dari Lrppn, ini salah satu bentuk kepedulian pemdes Purwoasri kepada masyarakatnya, dengan harapan agar semua masyarakatnya tidak sampai menjadi penyalahguna yang namanya narkoba. ” papar Mujiono.

Alhamdulillah, Sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan para narasumber dari LRPPN -BI ini sangat positif. dan Insya Alloh apa yang telah dilakukan digethoktularkan kepada warga yang lain dari desa Purwoasri. ” Ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua LRPPN-BI Banyuwangi Mohamad Hikhsan Melalui Agus Hariyanto Selaku Divisi Humas memaparkan, “mengingat Jawa timur di tahun 2023-2024 masih menduduki posisi pertama dari peredaran narkoba tentunya kita harus lebih waspada lagi, apalagi Banyuwangi daerah transit yg menghubungkan antara pulau Jawa dan Bali, besar kemungkinan narkoba2 tersebut akan di selundupkan lewat perairan pada jalur2 tikus, apalagi Banyuwangi ini sudah dua kecamatan yang mempunyai lebel merah dan nyaris hitam terkait peredaran narkotika diantaranya kecamatan Muncar dan genteng, maka dari itu lewat sosialiasi ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat Purwoasri kecamatan Tegaldlimo agar tetap waspada dengan memberikan kontrol kepada keluarga sebagai proteksi agar keluarga tidak terjebak atau menjadi korban penyalahguna narkotika,

Dan secara kebetulan wilayah kecamatan Tegaldlimo adalah wilayah terdekat dengan kecamatan Muncar.
menurut data di lapas kelas IIA di Banyuwangi saat ini telah di huni sekitar 1.18 000 warga binaan, nah dari angka tersebut sebanyak 712 orang warga binaan, mereka yg terjerat kasus narkoba artinya 70% di lapas kelas IIA Banyuwangi di huni oleh terpidana kasus narkoba di antaranya bandar, pengedar maupun kurir.
Dan menurut saya sebagai divisi Humas, tidak terjadi keseimbangan dengan korbannya, jika terpidana kasus narkoba saat ini mencapai 70% harusnya korban dari penyalahguna narkotika lebih dari 70% yg mestinya harus di rehabilitasi, tp fakta yg ada mestinya semua tempat rehabilitasi yg di Banyuwangi ini sudah over kapasiti, akan tetapi nyatanya tidak sampai mencapai 20% korban narkotika yang di rehabilitasi.
Maka dari itu saya sebagai divisi Humas menghimbau kepada warga atau masyarakat Purwoasri khususnya apabila ada salah satu anggota keluarganya yg di duga atau dicurigai menggunakan narkoba alangkah baiknya segera melapor kepada lembaga rehabilitasi agar segara mendapatkan penanganan, sehingga dapat segera di pulihkan dari ketergantungan narkoba.

Karna di Banyuwangi sudah ada tempat rehabilitasi narkoba yg sudah mendapatkan lebel IPWL dari Kemensos RI sekaligus dinyatakan sebagai tempat rehabilitasi terpadu dan berstandar nasional Indonesia, yg saat ini berada di jalan kepiting 89 kelurahan Tukangkayu Banyuwangi dengan nama IPWL LRPPN-BI (Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia) . Papar Agus

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *