Pendalaman Aliran Dana ACT, Dittipideksus Bareskrim Polri Gandeng Akuntan Publik

Pendalaman Aliran Dana ACT, Dittipideksus Bareskrim Polri Gandeng Akuntan Publik

Radar Bhayangkara Indonesia Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut Rp. 34 Miliar dari total Rp. 138 Miliar dana boeing di salahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kini Bareskrim masih menelisik donasi dari pihak lain yang juga diduga turut di salahgunakan.

“Banyak (dari pihak lain selain boeing), banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu”, kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, rabu (27/7/2022).

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pihaknya menggandeng akuntan publik untuk melakukan audit aliran dana ACT. Pihaknya nanti akan mendalami seluruh aliran dananya sehingga diketahui dana mana saja yang di selewengkan para petinggi ACT.

“Masih pendalaman, kita gandeng juga tim audit dari kantor akuntan publik”, kata Andri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 Tahun penjara. “Kalau TPPU sampai 20 Tahun”, kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri Jakarta, senin (25/7/2022).

Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun di sangka kan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Pengelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dan kawan – kawan di sangka kan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 undang – undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang – undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 undang – undang 16 Tahun 2001 sebagaimana di ubah dalam undang – undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas undang – undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Rh)

Sumber: Humas Polri

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.