Satgas Pangan Polda Kalsel Pastikan Ketersediaan dan Keaslian Minyakita di Pedagang Eceran

Satgas Pangan Polda Kalsel Pastikan Ketersediaan dan Keaslian Minyakita di Pedagang Eceran

KALIMANTAN SELATAN, Radar BI -Guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan pengecekan ke sejumlah pedagang eceran. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Toko Haji Ahim di Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Kamis (13/11/2025) pagi.

Pengecekan yang dipimpin oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M. didampingi AKP Widodo Saputro, S.H. bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H., ini bertujuan untuk mengawasi distribusi Minyakita agar tepat sasaran, yaitu memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat dengan harga terjangkau.

“Kami turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada penimbunan, permainan harga, atau pemalsuan terhadap produk Minyakita. Alhamdulillah, berdasarkan pengecekan di Toko Haji Ahim, stok Minyakita tersedia dan dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter,” ujar AKP Sufian.

Pengecekan ini dilakukan Satgas Pangan Polda Kalsel dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Dalam pengecekan tersebut, personel tim Satgas Pangan tidak hanya memeriksa ketersediaan stok dan harga. Mereka juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kemasan, label, dan kode produksi untuk memastikan keaslian produk dan mencegah peredaran minyak goreng palsu.

AKP Sufian menegaskan bahwa pengawasan seperti ini terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, penjualan di atas HET, atau dugaan pemalsuan Minyakita melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengganggu stabilitas pasokan pangan. Ini komitmen kami untuk melindungi daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan sidak ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi oknum nakal sekaligus menjamin distribusi bahan kebutuhan pokok khususnya minyak goreng Minyakita yang merata dan lancar hingga ke tangan konsumen.(H, Yamani)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *