Rehabilitasi Bagi Para Pecandu Narkoba Diatur Oleh Pemerintah Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Rehabilitasi Bagi Para Pecandu Narkoba Diatur Oleh Pemerintah Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Radar Bhayangkara Indonesia.com Medan Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Ada beberapa tahapan terkait seorang penyalahguna Narkoba rehabilitasi medice ,sosial dan rehabilitasi rawatan tindak lanjut melalui rawat jalan ,

Rehabilitasi bagi para pecandu narkoba diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika IPWL ( INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR ).

Pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial dalam penanganan restorative justice juga seorang pecandu narkoba yang dirujuk melalui kepolisian dengan penerapan seorang pecandu melalui surat edaran kapolri tahun 2018 bahwasannya seorang pecandu Narkoba itu di menjalankan rehabilitasi Narkoba,

Melalui Program rehabilitasi ada beberapa langkah program didalam rehabilitasi Narkoba ,dari inteks ,skrining,assement dan program ,termasuk rujukkan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes medan ke Lembaga Rehabilitasi beberapa waktu yang lalu bahwasannya tim satresnarkoba mengirimkan klien rujukan ke lembaga rehabilitasi sudah masuk dalam prosedur ke IPWL yang ditunjuk oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia dan Komponen Masyarakat dari BNN RI dengan tahapan tahapan proses rehabilitasi,klien atas nama Ridho zakaria yang dirujuk melalui Satresnarkoba polrestabes medan sampai saat ini menjalankan proses rehabilitasi di lembaga rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia LRPPN_BI .#Indratrian_Radar

 

 

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *