Panti Rehabilitasi Narkoba LRPPN BI Gabungan Metode Penyembuhan Terapi Komunitas Dengan Religi

Radar Bhayangkara Indonesia.com Medan. Panti Rehabilitasi Narkoba, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bhayangkara Indonesia ( LRPPN BI ) yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Helvetia, gabungkan metode penyembuhan ketergantungan narkoba terapi komunitas dengan religi ( keagamaan ) disamping metode penyembuhan dengan medis.

 

Sebagai lembaga penerima wajib lapor yang didirikan pada tahun 2015 oleh H. Dika Novandry, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia memiliki Visi menjadi lembaga masyarakat yang profesional dan mampu melaksanakan pencegahan, penyalahgunaan narkotika, phisikotropika dan bahan adiktif lainya serta dapat menjalankan rehabilitasi berbasis masyarakat, LRPPN juga memiliki 6 misi diantaranya mewujudkan kawasan bersih dari narkoba di lingkungan masyarakat, meningkatkan angka pemulihan penyalahgunaan atau pecandu narkoba di lingkungan masyarakat, peningkatan deteksi dini di lingkungan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, memberikan pelayanan rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap terhadap masyarakat yang teridentifikasi penyalah guna narkotika serta meningkatkan dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan dan peredaran narkoba dan memberikan pelatihan atau keterampilan bagi masyarakat ( life skill ).

 

 

” Panti rehabilitasi ini, kita dirikan pada tahun 2015 hingga saat ini LRPPN sudah ada di 23 Provinsi. Kita metode penyembuhannya berbasis Terapi komunitas. Terapi ini sudah ada di dunia, cuma disini kita kombinasikan dengan religi. Residen kita disini ada berbagai agama, jadi tidak hanya yang beragama Islam saja,” ucap H. Dika Novandry.

 

 

Katanya lagi, sebagai syarat agar masyarakat dapat direhab di panti rehabilitasi diataranya harus ada surat rujukan, kebetulan ditahan ini kita ada program bagi orang yang tidak mampu bisa direhab disini dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kelurahan, dan ini sudah berjalan bulan ini.

 

” Tidak semua pelaku narkoba itu adalah pengguna narkoba, ada juga bandar ataupun jaringan peredaran narkoba, harapan saya yang direhabilitasi ini bukan hanya pengguna tapi juga bandarnya, karena dengan merehabilitasi pengguna kita hanya dapat satu, tapi kalau bandarnya yang kita rehab tentunya bisa kita dapatkan atau kita selamatkan banyak orang. Makanya sekarang ini ada rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Sejauh ini sudah sangat banyak orang atau korban penyalahgunaan narkoba yang sudah kita Rehabilitasi,” pungkas H. Dika Novandry.#Indratrian_Radar

.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.