2 Gudang Pengoblos BBM Ilegal Digrebek, 5 Orang Tersangka Diamankan
Palembang|Radar Bhayangkara Indonesia
Maraknya peredaran BBM ilegal dan gudang-gudang pengolahan serta pengoplosan BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel semakin merajalela.
Kali ini Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggerebek dua gudang yang di sinyalir menjadi tempat pengoplosan BBM illegal yang ber omset milyaran rupiah.
Dua gudang yang di gerebek Ditreskrimsus Polda Sumsel, berada di Desa Lorok, kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI Sumsel, dimana aktivitas yang dilakukan pemilik diduga sudah lama beroperasi.
Pengrebekan dua gudang tersebut di pimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto pada Kamis malam (30/03/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Saat press rilis, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di dampingi kasubdit lV tipiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty mengatakan, bahwa dua gudang yang diduga tempat pengoplosan BBM Ilegal dengan BBM industri luasnya mencapai satu hektar.
“Kedua gudang tersebut diduga sudah lama beroperasi, dan dari penggerebekan semalam kita berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya.
“Ke lima orang tersangka berinisial AR, FR pengurus gudang, JU, RE, Zl ketiganya sopir di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik subdit lV tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Agung.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 295 ton BBM Ilegal, 31 kendaraan jenis truk modifikasi untuk mengangkut BBM, beberapa mesin pompa, puluhan tekmon, 1000 lebih tepung bleaching, 100 lebih derigen, 10 dergen lebih asam sulfat, 7 STNK dan 2 buku tabungan berisi milyaran rupiah,” ujarnya.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto menambahkan, BBM yang di oplos berasal dari sungai Rengit Sekayu Muba, hasil tambang illegal driling, kemudian di oplos oleh pelaku dengan menggunakan berbagai bahan.
“Lokasi aktivitas pengoplosan sudah berlangsung lama, kedua lokasi luasnya sekitar 500 dan 1.000 persegi, dan kasus ini akan kita kembangkan, termasuk para pembeli atau perusahaan, serta keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
‘Ke lima tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas atau pasal 480 khu pidana,” tutup Kombes Agung Marlianto.