4 Solusi Atasi Overcrowded Lapas: Inisiatif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Radar Bhayangkara Indonesia | Jakarta – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E, menanggapi serius permasalahan overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi di hampir seluruh Indonesia. Dalam diskusi bersama Lapas Watch yang berlangsung pada Sabtu (4/1) di Jakarta, Rasyid mengungkapkan bahwa masalah utama ini tak dapat dihindarkan akibat terbatasnya anggaran untuk perluasan Lapas.
“Masalah ini memang sangat kompleks. Kapasitas Lapas terus bertambah, tetapi perluasan dan pembangunan Lapas baru terhambat oleh anggaran yang terbatas,” ungkap Abdullah Rasyid.
Dia mengungkapkan, menurut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi masalah overcrowded ini. Rasyid menyarankan empat langkah yang harus diprioritaskan dalam pemberdayaan narapidana (napi):
1. Pemberian Pengampunan dan Amnesti
Untuk mengurangi beban di Lapas, narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti lansia atau yang memiliki penyakit serius, dapat diberikan pengampunan atau amnesti. Selain itu, kasus-kasus tertentu, seperti tahanan politik dan pelanggaran UU ITE, juga perlu dipertimbangkan untuk diberikan grasi.
2. Restorative Justice
Pelaku tindak pidana ringan sebaiknya diarahkan untuk mengikuti prinsip restorative justice, yang lebih mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan pembinaan daripada penahanan yang berlarut-larut.
3. Pemberdayaan Warga Binaan
Pemberdayaan narapidana dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan yang ada di dalam Lapas untuk program ketahanan pangan. Hal ini dapat menciptakan peluang bagi napi untuk produktif dan mengurangi kepadatan.
4. Penambahan atau Renovasi Lapas
Membangun Lapas baru atau merenovasi Lapas yang ada untuk meningkatkan kapasitas dan fasilitas bagi narapidana juga menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.
Lebih lanjut, Abdullah Rasyid mengajak Lapas Watch dan seluruh stakeholder untuk turut bersama-sama mengatasi masalah ini, mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi oleh sistem pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Koordinator Presidium Lapas Watch Kalimatua Siregar, Sekjen Lapas Watch Syafrudin, dan Pembina Lapas Watch Idrus Abdullah. Abdullah Rasyid mengungkapkan bahwa dalam rangka mengatasi overcrowded, beberapa strategi perlu diterapkan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk jangka pendek, langkah yang bisa diambil antara lain adalah renovasi fasilitas Lapas, pembangunan blok baru, pengalokasian anggaran untuk peningkatan kapasitas, serta pengembangan program pemasyarakatan terbuka. Penggunaan teknologi dalam pemantauan napi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem pemasyarakatan.
Sedangkan untuk jangka panjang, perbaikan sistem peradilan perlu dilakukan agar proses hukum lebih efisien, mengurangi waktu penahanan. Kerjasama dengan lembaga masyarakat dan pembangunan Lapas baru di lokasi strategis juga akan sangat membantu.
“Perbaikan sistem peradilan pidana dan kerjasama internasional untuk pertukaran praktik terbaik juga perlu diperhatikan. Evaluasi dan pemantauan berkala akan memastikan implementasi kebijakan pemasyarakatan berjalan dengan baik,” tutup Abdullah Rasyid.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan masalah overcrowded di Lapas dapat teratasi dan kondisi pemasyarakatan Indonesia dapat menjadi lebih baik.