Hakim Ketua Putuskan PT. PAP Menang dalam Sidang Perdata “Kucing vs Gajah”, Pemalsuan Tandatangan Bukan Acuan

Hakim Ketua Putuskan PT. PAP Menang dalam Sidang Perdata “Kucing vs Gajah”, Pemalsuan Tandatangan Bukan Acuan

Bogor, Pasca diputuskannya sidang perdata dengan nomor 128/pdt.G/2021/PN-Cbi oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk kemenangan PT. Putra Adhi Prima (PAP), tim kuasa hukum Hj. Sukmawati begitu kecewa setelah menerima putusan yang dikirimkan melalui email.

Kekecewaan tim kuasa hukum Hj. Sukmawati sebagaimana kita semua tahu dalam persidangan dari mulai penyampaian saksi saksi hingga bukti – bukti kita sodorkan dalam persidangan begitu jelas kemenangan untuk Hj. Sukmawati.

Ironisnya, ending dari sidang perdata itu sendiri Hakim Ketua memutuskan kemenangan untuk PT. PAP dengan berpedoman pada hasil lelang.

Pemalsuan tandatangan serta diduga memiliki tanah, Ukat Sukatma dalam persidangan pada saat itu sempat emosi. Ketika kami temui, Ukat Sukatma menyampaikan Saya tidak punya tanah, kenapa di SPH ada nama Saya?

“Dulu saya dibawa ke Jakarta untuk memastikan tanda tangan saya, sampai KTP saya pun di tahannya, ntah ada apa dan maksudnya apa ketika ada seseorang yang datang saat dikantor, suruh bubar bubar, akhirnya kamipun bubar dan ambil KTP saya”. Jelas Ukat Sukatma.

Tanah yang mereka buat di SPH dengan atas nama saya itu lokasinya di kampung Nagrog Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Letter C no 1147 atas nama Ukat Sukatma, dia dengan tegas jawab “saya tidak tahu dan saya bilang, saya tidak punya tanah, termasuk di SPH juga atas nama saya, yang saya bingung siapa yang bikin surat kepemilikan tanah milik saya , apalagi ada pemalsuan tandatangan saya, di Desa Sukamahi nama Ukat Sukatma tidak ada lagi hanya saya sendiri, saya tahu karena saya orang sini dari lahir hingga kini, jadi saya tahu siapa aja nama nama tetangga saya”. Ujarnya.

Terlebih lagi Ukat Sukatma tanya ke Adi dan Uut selaku perwakilan dari PT. PAP, kalau tandatangan di SPH itu berapa kali saya gak tahu,? tidak dijawabnya. Tutur Ukat.

Saya akan usut mengenai pemalsuan tandatangan termasuk disangka saya memiliki tanah lagi, saya sudah pusing, capek dipanggil kesana – kesini tidak ada juga penyelesaiannya. Kata Ukat Sukatma.

“Yang jelas tanah yang di lokasi di Kampung Nagrog Desa Sukamahi setahu saya itu kepemilikan Hj. Sukmawati”, Tutupnya.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.