Residivis Pengedar Narkoba Di Tangkap di Palmerah

Residivis Pengedar Narkoba Di Tangkap di Palmerah

Radar Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Polsek Palmerah Jakarta Barat menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang kerap menjual narkoba di kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat. E (35) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jerah dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, “Kami berhasil mengamankan pelaku E (35) berikut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di kurskan ke rupiah senilai 10 Juta”.

“Pelaku berhasil di amankan saat Petugas barpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1,2 jt rupiah di duga hasil penjualan narkoba”, ujar AKP Dodi Abdulrohim saat di konfirmasi, jumat (29/7/2022).

Dodi menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi incaran Petugas, Kami sudah mengamati gerak – gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat. “Pelaku E (35) pernah di tangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba”, ucapnya.

Pelaku merupakan warga asli kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat, saat Petugas melakukan penangkapan di temukan paket narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada saku pelaku. Lanjut Dodi mengatakan, kami tidak akan berhenti di situ saja, kami juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba. untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.