Polisi Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Musi Rawas, 11 Orang Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Musi Rawas, 11 Orang Diamankan

PALEMBANG ,Radar BI– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 28 / IV / RES.5.5./ 2026 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA SUMSEL, Rabu (22/4/2026).

Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, dalam konferensi pers yang didampingi Kasubdit Penmas, Kompol I Putu Suryawan, serta Panit 1 Unit 2 Subdit IV Tipidter, IPTU Dr. Hendry, menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Para pelaku ini memalsukan dan menyalahgunakan pengangkutan BBM subsidi. Mereka mengambil keuntungan pribadi dengan cara menukar Pertalite resmi dari Depo Pertamina dengan minyak hasil olahan atau sulingan mandiri. Ini sangat berbahaya bagi kendaraan masyarakat dan merugikan keuangan negara,” ujar AKBP Listiyono.

Senada dengan hal tersebut, IPTU Dr. Hendry menjelaskan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beroperasi selama enam bulan dengan hasil (omset) jutaan rupiah dalam sekali transaksi.

“Kegiatan barter ilegal ini sudah berjalan selama enam bulan. Sopir tangki mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700.000 per ton. Dalam sekali transaksi dengan volume 8 ton, mereka meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta,” jelasnya.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sarolangun, RT 05 Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas, Kabupaten Musi Rawas. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, AKBP. Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H, ini mengungkap modus operandi yang sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan.

Para pelaku yang berprofesi sebagai sopir tangki milik PT. Elnusa Petrofin diduga melakukan kecurangan dengan cara mengalihkan muatan BBM subsidi. Setelah mengisi bahan bakar di Depo Pertamina Lubuk Linggau dengan tujuan pengiriman ke Provinsi Daerah Bengkulu, truk tangki tersebut justru berhenti di sebuah gudang di Musi Rawas. Di sana, ada sebanyak 8.000 liter Pertalite diturunkan dan ditukar (dibarter) dengan minyak hasil olahan yang diduga berasal dari Musi Rawas Utara.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, pekerja, hingga koordinator.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 unit truk tangki HINO berisi Pertalite (+ 9.000 liter).

– 1 unit truk Colt Diesel berisi minyak olahan (+ 10.000 liter).

– 3 unit mobil pick up Suzuki yang dimodifikasi dengan tangki tambahan berisi Pertalite.

– Ratusan baby tank berisi BBM subsidi, minyak olahan, dan solar, serta puluhan tangki dalam keadaan kosong.

– Peralatan pendukung seperti mesin sedot dan selang.

– Dua toples berisi bubuk pewarna “Solvent Brilliant Green” yang diduga digunakan untuk memalsukan warna BBM.

– Uang tunai sebesar Rp 5.200.000 dan 11 unit telepon genggam.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60.000.000.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengambilan sampel untuk diuji laboratorium guna memastikan jenis dan kualitas bahan bakar yang disita. (Putra)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *