Dalam Sepekan, Polres Karo Amankan 6 Pengedar Narkotika
Radar Bhayangkara Indonesia Karo || Satres Narkoba Polres tanah Karo berhasil mengungka peredaran Narkoba dan mengamankan 6 tersangka.
“Sebanyak 6 orang berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi dalam sepekan terakhir di Juli 2022, Mereka semua di duga kuat merupakan pengedar Narkotika di bumi Turang ini”, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, Senin (1/8/2022) di Mako Polres Tanah Karo.
Adapun identitas pelaku yang kita amankan di Kecamatan Kabanjahe adalah berinisial SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya merupakan warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh.
Dari tangan ketiganya, Polisi menyita barang bukti shabu seberat brutto 104 gram. Kemudian di Berastagi Petugas menangkap seorang pelaku berinisial RS (47), merupakan warga jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi dengan barang bukti shabu seberat brutto 50,13 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan SA alias Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, dengan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat brutto 31,75 gram. Lanjut lagi, di Kecamatan Tigabinanga, Petugas menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat brutto 2.500 gram.
“Selama sepekan pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,3 gram shabu dan 2.531,75 gram ganja berhasil kita amankan”, jelas AKP Tobing.
Untuk itu Satres Narkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas Narkotika sampai akarnya, tambah Kasat.
Keenam pelaku tersebut akan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 Tahun Penjara. (Tison)
Baca Juga :
“Wartawan membackup Toko Miras“
“Kost – kostan tempat transaksi Narkoba“
“Residivis Pengedar Narkoba di Tangkap“