Ribuan Liter BBM Jenis Solar Di Timbun Di Wilayah Kecamatan Kedungwaringin.
Bekasi|Radar Bhayangkara Indonesia Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi, dan ini terjadi adanya Gudang penimbunan di Jalan Jiun – Tanah Merah, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Minggu 12/02/2023
Dalam hal ini pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
“UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana, dan setiap bulan kami melakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. Kalau kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia.
Erika menambahkan, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, maka akan diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usaha-nya.
Adapun Erika mengakui bahwa kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi khususnya tidak terlalu clear. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.
“Dan kemudian kami memperbaiki dengan revisi peraturan UU-nya. Di lapangan kami melakukan kerjasama dengan Polri, TNI an Pemda, dan mudah-mudahan ke depan baik subsidi yaitu solar dan Pertalite ini bisa lebih tepat sasaran dan tentunya kami minta dukungan dari masyarakat untuk ikut memonitor jika terjadi hal-hal tidak benar,” terang Erika.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi sepanjang tahun 2023 ini. Khususnya untuk BBM jenis Solar Subsidi.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan langkah yang dilakukan Polri merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM subsidi.
“Ini merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini bisa tepat sasaran,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis.
Fajriyah menyebut aparat Kepolisian terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan BBM subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.
Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polri, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, pembelian dengan jerigen oleh pengecer, pembelian oleh truk tambang atau galian tanpa muatan, pembelian oleh truk tambang, pembelian oleh truk sawit dan pembelian Solar melalui pihak ketiga.
Menurut dia tingginya disparitas harga Solar subsidi yang di jual Rp.6.800 per liter dengan solar non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut. Pengawasan dan koordinasi erat dengan kepolisian pun terus dilakukan.
“Pertamina akan terus bersinergi dengan Polri untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” kata Fajriyah.
Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.
(Mulis)