Kajari Tanjung Balai Tetapkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMK N 4 Tanjung Balai
Tanjung Balai | Radar Bhayangkara Indonesia Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai menetapkan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak di SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
“Para tersangka yakni HL selaku PPK kemudian ASF selaku Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, berserta DA selaku Direktur dan JBRN bertindak sebagai Konsultan Pengawas,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina Br Ginting Melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jum’at, (24/8/23).
Ia mengatakan dalam pelaksanaan Pembangunan RPS SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp. 95.385.155,75,-
Para tersangka katanya disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
” Untuk kerugian Negara telah teraudit di BPKP Nomor : PE.03.03/SR/LHP-224/PW02/5.1/2023 tanggal 27 April 2023 dan atas bukti – bukti penyidik, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menetapkan ke empatnya sebagai tersangka,” kata Andi.
reporter: Gus Lim