Polda Sumsel Tangkap Tangan Kepala BKPSDM Muratara Terkait Dugaan Pemerasan ASN

Polda Sumsel Tangkap Tangan Kepala BKPSDM Muratara Terkait Dugaan Pemerasan ASN

MUSI RAWAS UTARA,Radar BI- Polda (Sumsel) melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026, penyidik mengamankan seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungli dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan tersebut.

Sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I. Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.

Usai transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka. Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara,Dengan ini diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam sebuah amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau, Pasal 12 huruf b dan/atau, Pasal 12 huruf e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ini, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri, dalam menjaga sebuah integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga menghimbaukan kepada masyarakat dan seluruh ASN untuk tidak ragu melaporkan, Apabila menemukan seperti praktik pungutan liar atau pemerasan oleh oknum pejabat. Pelaporan yang cepat akan membantu aparat menegakan hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penindakan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan, Serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan. (Putra)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *