Aceng Syamsul Hadie S.Sos.MM:Legalitas Wartawan diatur Dalam UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,Bukan ditentukan Oleh Dewan Pers.

BEKASI,Radar BI -Wartawan di Indonesia wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UKW, menurut Dewan Pers. UKW ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas jurnalisme. Meskipun bukan syarat mutlak untuk menjadi Wartawan, UKW menjadi penting untuk memastikan Wartawan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Menyikapi hal tersebut,Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia). Aceng Syamsul Hadie S.Sos.MM, angkat bicara
Menurut Aceng Syamsul Hadie S.Sos.MM, Legalitas Wartawan diatur Dalam UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,Bukan ditentukan Oleh Dewan Pers.
“Berawal dari statement oknum Dewan Pers yang menyatakan bahwa legalitas Wartawan harus memiliki Sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) atau SKW (Sertifikat Kompetensi Wartawan) dari Dewan Pers dan harus masuk ke Organisasi Wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, apabila tidak maka kedudukan Wartawan adalah illegal, abal abal dan atau yang sering disebut Wartawan Bodrex. Narasi ini pun sudah menjadi konsumsi umum dan seakan di-iyakan oleh para pejabat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Narasi sesat ini sudah menjadi pemicu perpecahan internal insan Pers nasional sampai sekarang dan telah mengundang reaksi kecaman dan kemarahan sebagian besar insan Pers karena dirasakan ada perlakuan diskriminatif dari aparat Pemerintah Daerah dan APH terhadap Wartawan, perbedaan sikap terhadap Wartawan konstituen Dewan Pers dan Wartawan bukan konstituen nya.
Untuk itu perlu dikaji secara mendalam tentang status wartawan menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, agar tidak terjadi kerancuan atau gagal paham, antara lain:
A. Betulkah Wartawan harus masuk ke Organisasi Wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Tidak, Wartawan tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999,bahwa tidak ada klausul satupun dari ayat atau pasal yang menerangkan bahwa Wartawan, serta Perusahaan Pers dan organisasi Wartawan wajib terdaftar di Dewan Pers.
Justru sebaliknya bahwa dengan dikucurkan dana milyaran rupiah ke Dewan Pers dari Pemerintah maka sesuai tugas pokoknya Dewan Pers harus mendata Perusahaan Pers dan organisasi Wartawan yang ada di Indonesia.
Jadi jelas bahwa Wartawan dapat bekerja di perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan tetap menjalankan tugas jurnalistik.
Sekedar informasi, bahwa konstituen Dewan pers hanya kelompok minoritas yang berjumlah 11 organisasi Wartawan dari 55 organisasi Wartawan se-Indonesia, artinya hanya 20 persen dari jumlah insan pers nasional, sedangkan diluar konstituen Dewan Pers adalah kelompok mayoritas yang jumlahnya sekitar 80 persen dari keseluruhan insan Pers nasional.
B. Betulkah legalitas wartawan harus sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW)?
Tidak benar, legalitas Wartawan bukan harus memiliki sertifikat UKW atau SKW, untuk mengetahui tolak ukur kompetensi Wartawan
Wartawan adalah sarana pengujian kemampuan profesi untuk memahami, menguasai, dan menegakkan kode etik jurnalistik serta kewenangan dalam menentukan sesuatu di bidang kewartawanan
“Adapun lembaga yang memiliki kewenangan mengadakan pelaksanaan kompetensi Wartawan dan diakui oleh Negara adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan sertfikat kompetensi Wartawan yang sah adalah berlogo lambang Negara Burung Garuda
“Lanjutnya,bukan logo lainnya, yang tidak diakui negara. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pengawasannya oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
C. Bagaimana legalitas Wartawan menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999?
Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 dan Pasal 7 sangat jelas bahwa syarat menjadi Wartawan, yaitu:
1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.
2. Mematuhi Etika Jurnalistik.
3. Menjadi anggota organisasi Wartawan sesuai pilihan dan organisasi tersebut sudah berbadan hukum.
4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari Perusahaan Pers yang sudah berbadan hukum.
Dari penjelasan ini, semoga Wartawan dan organisasinya serta Perusahaan Pers mana aja,agar bisa bekerja dengan baik dan tidak ada keraguan lagi untuk menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 agar tidak terjebak pada isu dan narasi yang menyesatkan.@Mulis