Aktivis Raden Hamzaiya “Paparkan 3 Indikator menjadi pertimbangan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Kabupaten Cirebon
Cirebon | Radar Bhayangkara Indonesia
Aktivis Raden Hamzaiya “Paparkan 3 Indikator menjadi pertimbangan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Kab. Cirebon”
Isu Penundaan Pemilihan Kuwu Kabupaten Cirebon terkait perubahan revisi UU. Desa menemukan titik terang.
Bupati Kabupaten Cirebon dalam surat resmi yang dikeluarkan menyatakan pemilihan Kuwu Kabupaten Cirebon tetap dilaksanakan bulan Oktober dengan mengacu pada agenda tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya dan berdasar pada surat edaran Kemendagri.
Raden Hamzaiya, aktivis sosial, budaya mengatakan sebenarnya bisa saja adanya upaya penundaan berdasarkan surat edaran Kemendagri tapi pak bupati Kabupaten Cirebon telah memilih jadwal pemilihan Kuwu kabupaten Cirebon yang telah ditetapkan sebelumnya di bulan Oktober.
Sah-sah saja itu keputusan pak bupati ujarnya, namun dirinya menambahkan pak bupati sebaiknya menumbangkan beberapa hal terkait penyelenggaraan pemilihan Kuwu yang akan diselenggarakan di kabupaten Cirebon secara serentak ini.
Pertama, Bupati harus menjamin kondusifitas Pemilihan Kuwu ini diselenggarakan mulai dari awal hingga penetapan, mengapa demikian dirinya menuturkan sangat riskan Pemilihan Kuwu tahun ini bertepatan dengan agenda Akbar pemilu legislatif, presiden dll.
Kedua, Pemilihan Kuwu Kabupaten Cirebon tetap berjalan dengan lancar dengan ketentuan jikalau UU. Revisi Desa tidak ada yang menggugat ataupun terjadi problem dikemudian hari sehingga akan berjalan lancar pemilihan Kuwu tersebut tanpa adanya unsur kendala ditengah pelaksanaan.
Ketiga, Penyelenggaraan harus dilakukan dengan cara profesional, tidak terbentuk nya organisasi masyarakat ataupun forum masyarakat diluar kapasitas kendali pemerintah daerah, seperti munculnya organisasi ataupun forum bakal calon Kuwu Kabupaten Cirebon sedangkan forum tersebut sudah berdiri sebelum penyelenggaraan pemilihan Kuwu berlangsung. Ujar Raden Hamzaiya.
Tambahnya, dirinya berharap keputusan Bupati Kabupaten Cirebon ini tidak terkendala dengan mekanisme mekanisme terkait berjalannya UU. Revisi Desa tersebut.
Ya pasti, setiap keputusan dll pasti ada titik resiko, kita berjalan saja dahulu tutupnya.