Anak Berhadapan Dengan Hukum Kedua Belah Pihak Lakukan kesepakatan di Polsek Pebayuran
Bekasi|Radar Bhayangkara Indonesia
Saat hendak Patroli, Polsek Pebayuran Mendapatkan Laporan, dari warga, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, laporan tersebut tentang adanya Taweran di lakukan oleh anak di bawah umur, yang beraksi di wilayah hukum Mapolsek Pebayuran, dengan beberapa Personil yang mendatangi ke Tempat kejadian, akhirnya sebelas anak melanggar hukum di amankan di Mapolsek pebayuran Polres Metro Bekasi, Selasa (21/03/2023)
Kapolsek Pebayuran AKP. Ani Widayati , S.H, saat jumpa Pers mengatakan “Iya karena ini Anak berhadapan hukum, maka dari itu kami amankan, dan di karenakan para pelaku Taweran pun masih Anak di bawah umur, jadi kami pun dari pihak kepolisian mengikuti Aturan UU No 11 Tahun 2012, Tentang Komisi perlindungan anak. Kejadian tersebut memang ada korbannya namun saat ini sudah di tempuh dengan cara kesepakatan oleh kedua belah pihak untuk di tempuh dengan secara kekeluargaan dalam kesepakatan tersebut ungkapnya.
AKP, Ani Widayati, S.H.
Di tempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA, , Hendi Agustya S.H, Menuturkan, ” masalah anak berhadapan hukum, sudah di tempuh dengan secara kekeluargaan, dan sudah membuat kesepakatan, namun secara proses hukum tetap di jalan selama tiga bulan dalam tahanan luar, 3 bln diberikan sangsi berupa pelayanan mereka ditempatkan di kantor kelurahan Karyasari dlm pengawasan Kelurahan tsb melakukan kegiatan bersih2, membatu pelayanan.
namun dengan Pengawasan org tua, pihak sekolahan serta dari (BAPAS)
Balai pemasyarakatan Anak, Cikarang, Bahakan kesempatan tersebut di dampingi Oleh para keluarga, di hadiri juga kepala desa Sumbersari , Kecamatan Pebayuran, dan di hadiri juga oleh Kepala Desa Karyasari Karawang” Pungkasnya”
(Mulis)