Artis Senior Jadi Korban Penipuan Property, Kaget Rumahnya di Bali Ditempati Orang Lain

Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H., dengan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan, S.H., M.H., atas seijin Direktur Reskrimum Polda Bali menyampaikan perkembangan kasus penipuan property yang dialami oleh IS. Bertempat di Press Room Ghosal Polda Bali, Senin (10/1/2022).

Kasubdit II Dit Reskrimum menjelaskan, terkait dumas yang ditangani tersebut diawali pada bulan Februari 1996. Inisial IS membeli sebuah bangunan di wilayah kampial, nusa dua, dengan luas 137 m2 dengan harga Rp.38.600.000,- dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.

Kemudian pada bulan Februari 1998 diserahkanlah kunci oleh Direktur PT. Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut. Selanjutnya bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih 6 bulan.

Selanjutnya, pada tahun 2018 korban IS mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain. Kemudian korban mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut. Selanjutnya atas peristiwa tersebut, korban IS melapor ke Polda Bali pada Februari tahun 2019.

Dilanjutkan juga oleh Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H., bahwa perkembangan kasus tersebut sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik. Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ucapnya.

AKBP I Made Witaya, S.H., juga menambahkan bahwa hasil penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.

“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” tambahnya.

Terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada tanggal 7 Februari 2020. Namun karena terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi.

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” jelasnya.

Untuk diketahui selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Sumber: Divisi Humas Polri.

ikhsanjauhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.