Aturan Baru “Pajak Mati 2 Tahun, Data STNK di Hapus”

Aturan Baru “Pajak Mati 2 Tahun, Data STNK di Hapus”

Radar Bhayangkara Indonesia Semarang – Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 Tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat – cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang – undang”, kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut di mulai, kenderaan yang mati pajak selama dua tahun akan di anggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan Pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, Pemerintah dapat mengambil kebijakan, langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik”, tuturnya.

Sementara itu Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Ahmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut di tunjang dengan sistem single kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kenderaan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. seperti data konfirmasi ke masyarakat, ini akan di lakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang di sampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi”, ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan buth sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini. “Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama – sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan”, ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kenderaan bermotor dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (wn)

Sumber Humas Polri

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.