Bareskrim Mabes Polri Ungkap Sindikat Kejahatan Siber Internasional

JAKARTA, Radar BI- Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan perangkat fake BTS untuk mengirim SMS phishing secara ilegal.
Dalam pengungkapan ini, dua orang WNA asal Cina berinisial XY dan YXC berhasil diamankan. Modus dari para tersangka yakni dengan menggunakan fake BTS untuk mengirim SMS blast berisi tautan phishing menyerupai situs resmi bank, sambil berkeliling dengan mobil yang dilengkapi perangkat khusus guna menjangkau lebih banyak korban.
Diketahui, delapan korban yang mengklik tautan palsu mengalami kerugian hingga Rp 289 juta, sedangkan total kerugian tercatat mencapai Rp 473 juta dari 12 korban.
Selain itu, Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua mobil dengan fake BTS, tujuh ponsel, tiga SIM card dan dua kartu ATM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3).(Nov)