Bawaslu Bandung Barat Bacakan Hasil Sidang Dugaan Pergeseran Suara Dapil 2 Jabar
Bandung Barat | Radarnews
Sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menemui titik terang.
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pelaksanaan sidang pemeriksaan sudah dilakukan mulai dari sidang tahapan agenda jawaban terlapor, dilanjutkan pemeriksaan dan kesimpulan.
Ia menyebut, termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul pun juga menjadi pertimbangan nanti putusan pihaknya dari Bawaslu.
“Intinya, kami sudah mengagendakan dan tadi saya undang secara langsung kepada pihak pelapor dan terlapor bahwa untuk besok (siang hari ini) merupakan agenda putusan,” usai sidang pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu, Selasa 5 Maret 2024 malam.
Bahkan, lanjut Riza, dari sekarang sudah mulai merekap dan fakta-fakta persidangan sudah mengumpulkan. Rabu 6 Maret 2024 kembali akan digelar sidang putusan pukul 11.00 WIB siang.
“Tinggal hasil dari pemeriksaan sebagai bahan untuk di plenokan, tunggu keputusan nanti ya,” ucapnya
Sementara itu, seorang pelapor, Rizsal Epani HM menjelaskan, pelaksanaan sidang yang diagendakan pukul 13.00 WIB baru dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan dua kali istirahat.
Dari pantauan dilokasi sidang pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 23.50 WIB di mana berakhir pada tahap kesimpulan.
“Dari rentetan sidang yang memang dijadwalkan pertama pada 1 dan 4 Maret 2024 tidak bisa dilaksanakan. Namun, pada sidang ketiga dengan agenda jawaban dari para terlapor bisa dilaksanakan meskipun kami merasa kebingungan,” ujar Rizsal.
Dijelaskan Rizsal, dirinya merasa kebingungan lantaran ketika data sandingan, yakni C plano atau C hasil yang memang seharusnya dibawa pihak terlapor tidak ada.
Sebaliknya, papar dia, C hasil itu malah dibawa pihak pelapor, sementara untuk D1 salinan yang memang hasil daripada pleno kecamatan.
“Semua proses sandingan data sudah kita sampaikan. Bahkan, bukti yang dari kita ternyata dipakai dalam sidang perbandingan karena satu-satunya,” paparnya.
Pihaknya menyebut, dalam sidang baik terlapor maupun pelapor, hanya pihak pelapor yang membawa C Plano ataupun C salinan.
Ia berencana kedepannya akan menyampaikan temuan yang diindikasi ada pergeseran suara lainnya pada fakta persidangan, dimana awal temuan itu sekitar 350-an TPS, kini bertambah menjadi sekitar 600 TPS di KBB.
“Akan tetapi, karena regulasi yang membatasi itu semua yang terperiksa malam ini hanya 350 kurang lebih, semua terbatas regulasi, mungkin saya akan melakukan upaya hukum lain hingga tingkat berikutnya,” terangnya.
Sebab, Rizsal menilai, ini merupakan hal yang penting dalam menjaga marwah dan citra demokrasi, khususnya di Bandung Barat supaya terang benderang.
“Selain itu, ini bukan jumlah yang sedikit dan angkanya pun bukan sedikit. Ini berdampak pada siapa yang akan mewakili Jabar II, khususnya itu,” ucap dia.
Rizsal menyebut, apapun hasil dari putusan yang memang akan disampaikan oleh majelis kepada siapa suara itu bergeser dan dari partai apa itu bergeser mungkin besok (siang ini) akan terang benderang.
“Layak kah seorang wakil rakyat dipilih dengan proses yang tidak baik karena saya selalu berprinsip hasil yang baik akan hadir melalui proses yang baik,” tandasnya.