Bendahara Umum LSM PEKA Muhammad Andrean SH, Laporkan Dugaan Nepotisme Walikota Bekasi Ke KPK

Bendahara Umum LSM PEKA Muhammad Andrean SH, Laporkan Dugaan Nepotisme Walikota Bekasi Ke KPK

BEKASI, Radar BI -Dugaaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Wali kota Bekasi resmi di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya belum lama ini Wali kota Bekasi Tri Adianto membuat keputusan Nomor: 800 1.3. 3/Kep .207 -BKPSDM/IX/2025 tanggal 2 September 2025 dalam surat keputusan tersebut Wali kota Bekasi di duga melakukan nepotisme Dengan memberikan jabatan strategis kepada adik kandung dan adik iparnya atas nama drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM dan suaminya Muhammad Solikin S.SIT. M.M.

Bendahara Umum LSM Peduli Keadilan (PEKA) Muhammad Andrean, S.H mengatakan, pihaknya melaporkan Walikota Bekasi tentang dugaan nepotisme yang dilakukan.

“Menurut Muhammad Andrean SH,keduanya mendapatkan jabatan strategis untuk drh

“Satia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Muhammad Solikin menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi,dari dasar itu lah ada norma Undang -Undang yang di kangkangi oleh mantan Kadishub kota Bekasi tersebut.

“Ini sangat jelas dugaan Nepotisme. Itu yang menjadi dasar laporan ke KPK karena mengangkat adik dan adik ipar dan memberikan jabatan yang strategis,”terangnya kepada wartawan Rabu (23/9).

Ditambahkannya, Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, nepotisme adalah tindakan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarganya.

Kemudian Sanksi Hukum Pelaku nepotisme oleh penyelenggara negara dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp,200 juta dan maksimal Rp1 miliar, bahkan dapat dijerat pasal korupsi jika merugikan keuangan negara.

“Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”ungkapnya

Masih kata dia, pihaknya berharap agar permasalahan itu segera di tindaklanjuti oleh KPK dan adanya sanksi tegas sehingga hal itu menjadi perhatian dari kepala Daerah yang kerap mengambil keuntungan dari jabatannya untuk orang terdekat atau keluarga.

“Kami akan kawal laporan ini supaya ada kepastian hukum,”tutupnya.@Mulis

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *