Biro Wassidik Mabes Polri Pastikan Profesional Tangani Laporan KAUM
Medan|Radar Bhayangkara Indonesia
Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri memastikan bersikap profesional menangani laporan Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Laporan KAUM selaku kuasa hukum advokat Surya Wahyu Danil dimaksud ialah ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan sesuai dengan tanda terima Surat Penerimaan Pengaduan ke Propam Mabes POLRI Nomor SPSP2/001553/III/2023/BAGYANDUAN.
Surat penerimaan Pengaduan Propam itu ditandatangani oleh Briptu Cindy Mulfry Br Sitepu pada hari Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut, KAUM melaporkan Kasubdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut beserta penyidiknya yang disebut-sebut mengkriminalisasi dan memaksakan kasus dengan terlapor Advokat Surya Wahyu Danil.
“Kita berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan mekanisme yang semestinya,” ujar Perwira Penyidik Biro, Kombes Ricko Taruna Bauruh didampingi Kepala Penyidik Kombes Winarto saat menerima rombongan tim DPP KAI dan Tim Kuasa Hukum Surya Wahyu Danil dari KAUM di ruang kerjanya, Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis, (16/3/2023).
Selain berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan mekanisme yang semestinya dan secepat mungkin, Kombes Ricko Taruna Bauruh meyakinkan tim DPP KAI beserta KAUM dan Advokat asal Sumut bahwa pihaknya tetap dalam koridor.
“Bahwa Polri khususnya Biro Wassidik bekerja profesional untuk menjaga citra Polri terlebih kasus ini menimpa sesama aparat penegak hukum,” jelas Kombes Ricko Taruna Bauruh.
Sementara itu, Vice Presiden DPP KAI, Juju Poerwanto mengatakan, bahwa pihaknya sengaja menyambangi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan pengaduan mohon perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi Kasubdit beserta oknum penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terhadap Advokat Surya Wahyu Danil.
“Kita hari ini sengaja menyambangi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk memohon perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kasubdit beserta oknum penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terhadap Advokat Surya Wahyu Danil,” kata Juju Poerwanto didampingi Lukito Prabowo, Arman Suparman dan Zakaria Rambe, Syawaluddin Hamdani dan Advokad asal Sumut termasuk Surya Wahyu Danil yang merupakan korban dugaan kriminalisasi tersebut.
Sementara itu, Zakaria Rambe dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi sekaligus terimakasihnya kepada Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri yang telah menerima mereka.
“Pernyataan Perwira Penyidik Biro Wassidik, Kombes Ricko Taruna Bauruh tentu kita apresiasi. Sebab, pernyataan itu menunjukkan sikap profesional Wassidik,” kata Zakaria Rambe.
Untuk itu, kata Zakaria Rambe yang juga Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Sumut ini, besar harapannya persoalan ini diselesaikan dan Advokat Surya Wahyu Danil mendapat keadilan.
“Jika tidak dituntaskan dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara akan semakin tergerus. Sebab, seorang Advokat seperti Surya Wahyu Danil saja dikriminalisasi, bagaimana lagi dengan masyarakat,” kata Zakaria Rambe.
Sebelumnya, Selasa, 14 Maret 2023, KAUM resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri.
Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 10 pengacara yang tergabung dalam KAUM di antaranya Sawaluddin Hamdani Sinaga, Bambang Santoso, Saddam Husein Nasution, Armansah Agussalim dan Irvan Zakaria.
Kemudian Yusri Fachri, Zoelfikar, Ani Riyani, Idam Harahap dan Saiful Amri ini melaporkan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut atas pelanggaran kode etik terhadap prosedur pemeriksaan advokat Surya Wahyu Danil.
Dalam laporannya, Surya Wahyu Danil menyebut Kasubdit dan Penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut telah mengkriminalisasi dirinya selaku advokat.
Saat menyampaikan pengaduan langsung dan laporan tertulis dalam 9 halaman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Surya Wahyu Danil didampingi oleh Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) beserta sejumlah pengacara kondang asal Sumut dan Kota Medan di Jakarta
Dalam persoalan ini, kasus yang dilaporkan adalah kedudukan Surya Wahyu Danil selaku pengacara dalam kuasa dari bekas klien beliau berinisial HW.RADAR