BNNK Binjai Tandatangani Perjanjian Kerjasama di Lapas Kelas II, 84 Pegawai Negatif Narkoba

BNNK Binjai Tandatangani Perjanjian Kerjasama di Lapas Kelas II, 84 Pegawai Negatif Narkoba

BINJAI, Radar BI -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai tandatangani perjanjian kerjasama dengan Lapas Kelas II A Binjai Jalan Jenderal Gatot Subroto No 72 Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/5/2025), pukul 10.30 WIB.

“Pihak kita sudah melakukan pemeriksaan/tes urine terlebih dahulu kepada pegawai Lapas Kelas IIA Binjai,” papar Kepala BNNK Binjai Ucok Fery Sembiring SH MH didampingi jajaran BNNK Binjai.

Menurut Kepala BNNK Binjai Ucok Fery Sembiring SH MH saat dikonfirmasi awak media, ada 84 pegawai lapas test urine dan semuanya negatif. Sedangkan tujuan kegiatan tersebut adalah menjaga dan melanjutkan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin antara kedua instansi melalui penandatanganan perjanjian kerjasama.

“Selanjutnya sesuai perjanjian kerjasama kegiatan tersebut, akan dilakukan pengawasan dalam pencegahan narkoba di dalam lapas dilakukan kegiatan razia bersama, sosialisasi pencegahan pegawai Lapas dan Narapidana serta pelaksanaan pelaksanaan rehabilitasi,” terang Kepala BNNK Binjai.

Sedangkan Kalapas Kota Binjai Kelas IIA Wawan Irawan mengatakan, pihaknya terus berbenah serta ingin mewujudkan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, yang dimulai dari pemeriksaan urine pegawai Lapas Kelas IIA Binjai.

“Syukurlah, tes urine yang dilakukan BNNK Binjai kepada 84 pegawai Lapas Kelas IIA Kota Binjai tidak ada yang terdeteksi positif narkoba. Semua hasilnya negatif,” tutup Kalapas Kota Binjai Wawan Irawan kepada awak media.@Taufik

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *