BNNP SUMUT Laksanakan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Bertempat di Halaman Kantor BNNP SUMUT kembali Lakukan press release pemusnahan barang bukti narkotika.Medan 22 September 2023
Dimana Pada kegiatan press release tersebut yang dimulai pukul 09:00 wib di hadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjen Pol Drs Toga H.Panjaitan) ,Mewakili dari Kejaksaan Negeri Medan,Mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut ,Kasi Intelijen BNNP Sumut (Hisar Situmorang) serta Pengacara Tersangka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT kepada media,menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindak lanjuti hasi dari rapat terbatas mengenai P4GN dimana bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah jumlah Penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia, yang diperkirakan dari jumlah Penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sepertiganya berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara,Sehingga BNNP Sumut bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder yang ada di Sumatera Utara bersinergi dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan Penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kepala BNNP Sumut menyampaikan hasil press release pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti :
1. Barang Bukti Narkotika
a.LKN-0067
Ekstasi
·Disita : 90 butir +10 butir pecahan dengan berat 31,67 gram
Dimusnahkan : 80 butir + 10 butir pecahan dengan berat 28,42 gram
b.LKN-0070
Sabu
·Disita :1.134,39 gram
-Dimusnahkan :1.134,39 gram
Ganja
·Disita :21 gram
Dimusnahkan :12,05 gram
c.LKN-0073
Ganja
·Disita :140.000 gram
– Dimusnahkan :139.300 gram
d.LKN-0075
Ekstasi
Dimusnahkan :31 butir dengan berat 11,4 gram
·Disita: 51 butir dengan berat 18,91 gram:
e.LKN-0081
Sabu
·Disita:9.000 gram
Dimusnahkan:8.955 gram
Dengan Total Keseluruhan barang bukti :
1.Ganja
Disita:140.021 gram
Dimusnahkan:139.312,05 gram
2.Ekstasi
Disita: 141 butir + 10 butir pecahan dengan berat 50,58 gram
Dimusnahkan: 111 butir + 10 butir pecahan dengan berat 39,82 gram
3.Sabu
Disita:10.134,39 gram
Dimusnahkan:10.064,9431 gram
III. JUMLAH TERSANGKA:
a. LKN-0067
1.Nama :MI
Umur :21 tahun
Jk : Laki-laki
Alamat : Medan Maimun, Kota Medan
Warga Negara: Indonesia
2.Nama : SP (21 Tahun/Laki-laki)
Alamat : Medan Petisah, Kota Medan
Warga Negara : Indonesia
b. LKN-0070
1.Nama :JL (43 Tahun/Laki-laki)
Alamat : Medan Timur, Kota Medan
Warga Negara : Indonesia
2.Nama :E (62 Tahun/Laki-laki)
Alamat :Kota Binjai, Prov. Sumut
Warga Negara : Indonesia
c. LKN-0073
1.Nama :J (37 Tahun/Perempuan)
Alamat : Batang Kuis,Kota Medan
Warga Negara : Indonesia
2.Nama :S (38 Tahun/Laki-laki)
Alamat : Gayo Luwes, Prov. Aceh
Warga Negara:Indonesia
3. Nama :MS (52 Tahun/Laki-laki)
Alamat : Gayo Luwes, Prov. Aceh
Warga Negara :Indonesia
4.Nama :IP (49 Tahun/Laki-laki)
Alamat : Gayo Luwes, Prov. Aceh
Warga Negara : Indonesia
d. LKN-0075
Nama :E(45 Tahun/Laki-laki)
Alamat :Medan Helvetia, Kota Medan
e. LKN-0081
Nama :Z (50 Tahun/Laki-laki)
Alamat :Muara Batu, Prov. Aceh
Warga Negara:Indonesia
Dengan Jumlah total keseluruhan tersangka : 10 (sepuluh) orang.
Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Dengan Jumlah yang terselamatkan
Anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini, dari narkotika jenis Ganja sebanyak ±233.368 orang, dari narkotika jenis Ekstasi ± 453 orang dan dari narkotika jenis Sabu sebanyak ± 81.075 orang, maka total dari semua orang yang terselamatkan sebanyak ± 314.896 orang.
Setelah Press Release dilanjutkan dengan uji lab barang bukti narkotika dan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika .
Secara keseluruhan Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar #warondrugs