BNNP SUMUT Laksanakan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 

BNNP SUMUT Laksanakan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 

Bertempat di Halaman Kantor BNNP SUMUT kembali Lakukan press release pemusnahan barang bukti narkotika.Medan 22 September 2023

Dimana Pada kegiatan press release tersebut yang dimulai pukul 09:00 wib di hadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjen Pol Drs Toga H.Panjaitan) ,Mewakili dari Kejaksaan Negeri Medan,Mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut ,Kasi Intelijen BNNP Sumut (Hisar Situmorang) serta Pengacara Tersangka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT kepada media,menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindak lanjuti hasi dari rapat terbatas mengenai P4GN dimana bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah jumlah Penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia, yang diperkirakan dari jumlah Penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sepertiganya berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara,Sehingga BNNP Sumut bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder yang ada di Sumatera Utara bersinergi dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan Penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya Kepala BNNP Sumut menyampaikan hasil press release pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti :

1. Barang Bukti Narkotika

a.LKN-0067

Ekstasi

·Disita : 90 butir +10 butir pecahan dengan berat 31,67 gram

Dimusnahkan : 80 butir + 10 butir pecahan dengan berat 28,42 gram

b.LKN-0070

Sabu

·Disita :1.134,39 gram

-Dimusnahkan :1.134,39 gram

Ganja

·Disita :21 gram

Dimusnahkan :12,05 gram

c.LKN-0073

Ganja

·Disita :140.000 gram

– Dimusnahkan :139.300 gram

d.LKN-0075

Ekstasi

Dimusnahkan :31 butir dengan berat 11,4 gram

·Disita: 51 butir dengan berat 18,91 gram:

e.LKN-0081

Sabu

·Disita:9.000 gram

Dimusnahkan:8.955 gram

Dengan Total Keseluruhan barang bukti :

1.Ganja

Disita:140.021 gram

Dimusnahkan:139.312,05 gram

2.Ekstasi

Disita: 141 butir + 10 butir pecahan dengan berat 50,58 gram

Dimusnahkan: 111 butir + 10 butir pecahan dengan berat 39,82 gram

3.Sabu

Disita:10.134,39 gram

Dimusnahkan:10.064,9431 gram

 

III. JUMLAH TERSANGKA:

a. LKN-0067

1.Nama  :MI

Umur   :21 tahun

Jk : Laki-laki

Alamat   : Medan Maimun, Kota Medan

Warga Negara: Indonesia

2.Nama  : SP (21 Tahun/Laki-laki)

Alamat  : Medan Petisah, Kota Medan

Warga Negara : Indonesia

 

b. LKN-0070

1.Nama  :JL (43 Tahun/Laki-laki)

Alamat : Medan Timur, Kota Medan

Warga Negara : Indonesia

2.Nama   :E (62 Tahun/Laki-laki)

Alamat  :Kota Binjai, Prov. Sumut

Warga Negara : Indonesia

 

c. LKN-0073

1.Nama  :J (37 Tahun/Perempuan)

Alamat   : Batang Kuis,Kota Medan

Warga Negara : Indonesia

2.Nama   :S (38 Tahun/Laki-laki)

Alamat  : Gayo Luwes, Prov. Aceh

Warga Negara:Indonesia

3. Nama   :MS (52 Tahun/Laki-laki)

Alamat  : Gayo Luwes, Prov. Aceh

Warga Negara :Indonesia

4.Nama   :IP (49 Tahun/Laki-laki)

Alamat  : Gayo Luwes, Prov. Aceh

Warga Negara : Indonesia

 

d. LKN-0075

Nama    :E(45 Tahun/Laki-laki)

Alamat   :Medan Helvetia, Kota Medan

e. LKN-0081

Nama   :Z (50 Tahun/Laki-laki)

Alamat   :Muara Batu, Prov. Aceh

Warga Negara:Indonesia

Dengan Jumlah total keseluruhan tersangka : 10 (sepuluh) orang.

Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Dengan Jumlah yang terselamatkan

Anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini, dari narkotika jenis Ganja sebanyak ±233.368 orang, dari narkotika jenis Ekstasi ± 453 orang dan dari narkotika jenis Sabu sebanyak ± 81.075 orang, maka total dari semua orang yang terselamatkan sebanyak ± 314.896 orang.

Setelah Press Release dilanjutkan dengan uji lab barang bukti narkotika dan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika .

Secara keseluruhan Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar #warondrugs

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.