Bongkar Gudang P2P , Dua tersangka di ciduk Polsek Binjai Timur.

Bongkar Gudang P2P , Dua tersangka di ciduk Polsek Binjai Timur.

Binjai|Radar Bhayangkara Indonesia.
Dua orang tersangka berinisial W (38) laki-laki dan DH (45) laki-laki keseharian bertugas sebagai Satpam di gudang balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera II Jalan Danau tempe No 6 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kamis 2 Maret 2023 di amankan Polsek Binjai Timur terkait hilangnya Baut Aksesoris Rispa / Ruspin 755 goni dengan harga satu goni mencapai 3.049.000,-(tiga juta empat puluh sembilan ribu)serta 823 goni plat besi Aksesories Rispa/Ruspin dengan harga satu goni mencapai Rp1.590.000,-(satu juta lima ratus sembilan puluh ribu).

Kronologis terbongkarnya kasus ini berawal dari kedatangan pimpinan Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera II ke gudang tersebut pada hari Rabu 1 Maret 2023 dan melihat barang barang Aksesories sebagian hilang,kemudian beliau memanggil karyawan dan dua Satpam gudang yang bertugas saat itu,dari hasil intrograsi pimpinan gudang P2P mencurigai W(38) dan DH (45) merupakan petugas Satpam di gudang tersebut.

Atas imformasi di proleh Pimpinan perusahaan itu menugaskan Muslim Jaya (54)kuasa hukum membuat laporan ke Polsek Binjai Timur pada hari Kamis 2 Maret 2023,mendapat laporan AKP Arifin Pardede Kapolsek Binjai Timur memerintahkan kepada Kanit Reskrim menyelidiki kasus tersebut,sekitar pukul 1 wib siang hari saat hendak melakukan penyelidikan pada gudang P2P jajaran Polsek Binjai timur mendapat laporan bahwa pihak gudang telah menahan W(38)keseharian bertugas sebagai Satpam masuk untuk bekerja seperti biasa.

Mendapat laporan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Iptu J.Sitanggang beserta anggota langsung meluncur ke TKP,setelah dilakukan intrograsi terhadap W(38) akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian barang barang Aksesories milik gudang P2P bersama DH (45),tidak berselang lama di hari yang sama atas imformasi W (38) Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur juga berhasil mengamankan DH(45)yang di jemput di Klambir Lima Kabupaten Deli Serdang,atas kejadian ini gudang Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera II mengalami kerugian sebesar Rp.3.614.640.000,-(tiga milyard enam ratus empat belas juta enam ratus empat puluh rupiah)sedangkan kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan tuntutan Lima belas tahun penjara. Sumber berita M.Syafii Binjai

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.