Ciptakan Kamtibmas di wilayah Hukumnya, Kapolsek SS III, Undang ketua Forum Kades dan Pemilik Orgen Tunggal
Sumsel | Radar Bhayangkara Indonesia
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo, secara resmi melarang hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix, atau Orgen Tunggal
Sebab berdasarkan analisa kepolisian, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa.
Menindaklanjuti intruksi Kapolda Sumatera Selatan, Kapolsek Semendawai Suku III IPTU L.A.E Tambunan SH, melakukan Sosialisasi,dan menghimbau kepada pemilik Orgen Tunggal Se-Kecamatan Semendawai Suku III dan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur untuk tidak memutar atau memainkan aliran musik Remik, DJ dan Musik House di wilayah Hukum Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, pada Selasa(8/08/2023), bertempat di Aula Mapolsek SS III
Kapolsek SS III IPTU L. A. E Tambunan SH,dalam Sosialisasi dan Himbauan menyampaikan, terimakasih kepada para Tamu Undangan yang hadir,di Aula Mapolsek SS III,Ketua Forum Kepala Desa,yang nanti nya akan menyampaikan kepada para pengusaha dan pemilik Orgen Tunggal ,serta tuan rumah yang sengaja mengundang hiburan tersebut,agar nanti dalam proses menciptakan Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek SS III,Tuan rumah harus mengajukan ijin keramaian yang disertai Surat Pernyataan sanggup tidak akan memutar Musik Remik ,DJ dan House musik.
Hal tersebut menindaklanjuti serta amendukung kebijakan Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan memutar, memainkan aliran musik Remik DJ dan Musik House demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, “ungkap L.A.E Tambunan SH.
“Adapun salah satu contohnya peristiwa pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu, ” terang Kapolsek.
Dalam hal ini Kapolsek SS III IPTU L.A.E Tambunan SH akan menindak tegas,sesuai Undang-Undang dan aturan Hukum yang berlaku di wilayah Hukum nya, apabila nanti masih ada juga yang tetap bandel dan memaksakan hal tersebut, kami dari pihak Kepolisian, khususnya Polsek SS III akan membubarkan hiburan tersebut, sesuai intruksi dan arahan Kapolda Sumatera Selatan, “tutup Kapolsek.