Curi HP Buat Beli Susu Anaknya Yang Masih Balita, Polsek IB 1 Bebaskan Pelaku Melalui Restorative Justice
Palembang|Radar Bhayangkara Indonesia
Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Ilir Barat (IB) 1, Kompol Rian Suhendi, SPT, SIK, kembali mengambil langkah Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku kasus pencurian Handphone.
Kali ini, langkah Restorative Justice ini diberikan kepada pelaku berinisial US (35) warga Jalan Jendral Sudirman Rt 03 Rw 01 Kel 19 Ilir Palembang.
US ditangkap warga akibat perbuatannya mencuri sebuah Handphone merk Vivo milik seorang pedagang di pasar 26 Ilir kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada Kamis kemarin tanggal 17 November 2022, dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Saat di wawancarai diruang kerjanya, Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi SPT SIK, mengatakan, sengaja mengambil langkah RJ tersebut dikarenakan pelapor telah memaafkan pelaku dan tak mau membuat laporan ke kepolisian.
“Sengaja kita berikan RJ, karna korban atas nama Nurlela (46) yang beralamat di Jalan Mujahidin Lorong Saropal Anam No 04 Rt. 10 Rw. 04 Kelurahan Talang Semut Palembang, telah memaafkan pelaku US,” ujarnya.
Ryan menambahkan, bahwa pelaku US terpaksa mencuri HP buat membelikan makan kedua anaknya dan membeli susu anaknya yang masih balita.
“US ini kerjanya serabutan, sudah satu Minggu ini tidak dapat kerjaan, pas lagi jalan, ke pasar 26 Ilir, dilihatnya ada HP tergeletak di etalase, kemudian langsung di ambilnya, belum sempat pergi sudah ketahuan oleh warga yang ada di sekitar,” pungkasnya.
“Waktu ketahuan, langsung di tangkap dan sempat di massa oleh warga, untung saat itu pas kejadian ada anggota yang sedang berpatroli, kemudian anggota bertindak cepat mengamankan pelaku, dan langsung membawanya ke Mako Polsek IB 1,” imbuhnya.
“Setelah kita lakukan interogasi dan kita mediasikan antara korban dan pelaku, akhir pelaku di maafkan oleh korban dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum, serta” terang Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi SPT SIK.
“Selanjutnya kita ambil langkah RJ, dan menasihati pelaku agar tidak melakukan lagi perbuatannya, dan menandatangani penjanjian, antara kedua belah pihak,” terangnya.
“Kemudian US kita bebaskan, dan sebelum pulang kita berikan sedikit bekal uang untuk membelikan makan dan susu anaknya yang masih balita,” tutup Kompol Rian.(Suherman)