Demi Mempertahankan Hak, Ini Yang Dilakukan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu

Aceh Tamiang- Radarbhayangkaraindonesia

Ramlan Datok Kampung Perkebunan Sungai Iyu bersama puluhan masyarakat berkumpul didepan rumah sekolah yang sudah terbakar beberapa tahun yang lalu, baik itu lelaki dan wanita, mereka terus berjuang mempertahankan Haknya sebagai kampung tempat tinggal mereka yang berada di tengah Perkebunan PT Raya Padang Langkat (RAPALA) di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (23/08/2022)

 

Berawal dari masuknya matrial bangunan yang terdiri dari pasir, batu bata, dan kerikil, saat ini mereka menduga kalau matrial tersebut akan digunakan untuk membangun perumahan karyawan PT Rapala yang ditempat itu sebelumnya adalah bangunan Sekolah yang dibangun dengan dana Otonomi Khusus (Otsus).

 

Pantauan awak media di lapangan, saat ditemui masyarakat yang ramai saat itu mengatakan,mereka menduga kalau batu bata, pasir dan kerikil itu adalah untuk membuat bangunan rumah karyawan PT Rapala.

 

” Ini tanah kami, kami akan pertahankan, setiap ada matrial apapun yang masuk, akan kami pertanyakan, sebab tidak boleh ada bangunan apapun selain untuk pembangunan Sekolah kembali yang telah terbakar pada bulan Agustus tahun 2017,” terang warga setempat.

 

Selanjutnya, saat ditanya mengapa tidak menghadap Bupati saja agar masalah ini dapat diselesaikan, masyarakat mengatakan kalau melaporpun yang ada hanya sia sia saja.

 

“Percuma lapor Bupati, dia pasti tau permasalahan ini, apalagi ditahun 2013 Bupati pernah menjabat sebagai ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, ya.. percuma saja jumpa dengan Bupati,” terang salah seorang wanita.

 

Konflik ini sudah berjalan dari tahun 2014, hingga kini belum ada penyelesaian, Ramlan beserta warga berharap kepada Pemerintah pusat agar masalah ini cepat di selesaikan.

 

” kepada Bapak Presiden Jokowidodo, Bapak Kapolri, Bapak Menteri Agraria, Bapak Gubernur Aceh, Bapak Wali Nanggroe Aceh, dan Bapak Kapolda Aceh, agar menindak secara tegas atas perbuatan yang telah dilakukan PT Rapala beserta siapapun yang terlibat didalamnya terhadap kami sebagai warga negara Indonesia, agar kami mendapatkan keadilan, karena mereka sudah merampas hak-hak kami,” ungkap Datok Ramlan beserta masyarakatnya.

 

Anehnya lagi, sebut Ramlan yang hadir saat itu, kepada awak media menyampaikan, sempat beberapa dari mereka menjadi tersangka dan dipenjara akibat mereka menempati perumahan exs PT Parasawita yang kini telah beralih kepemilikan ke PT RAPALA dan itu adalah tanah kampung mereka.

 

” Kami akui perumahan exs PT Parasawita bukan milik kami, seharusnya PT Rapala segera merealisasikan yg sudah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT RAPALA karena sudah 8 tahun lamanya belum jg direalisasikan,” tegasnya.

 

“Dari HGU,yang dikeluarkan ada seluas 34,9 Hektar meliputi dua areal pesawahan, dan satu areal pemukiman. Kami sebagai masyarakat tidak minta bagi-bagi HGU, yang kami minta hanya untuk kepentingan administrasi kampung,” papar Datok Kampung Perkebunan Sungai Iyu mengakhiri ucapannya. (Syamsul).

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.