Diberitakan Lepaskan Tersangka Narkoba, Polda Sumsel Angkat Bicara: Info Tersebut Tidak Benar
Palembang|Radar Bhayangkara Indonesia.com
Ditresnarkoba Polda Sumsel angkat bicara, terkait berita di salah satu media, yang menyebutkan Polda Sumsel membebaskan tersangka Narkoba.
Saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho SIK, menjelaskan, bahwa tidak benar ke enam tersangka di lepaskan atau di bebaskan.
Ditresnarkoba Polda Sumsel tetap konsisten melaksanakan perintah pimpinan utk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba dan merehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba ,” terangnya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara internal berdasarkan LP/A/168/XI/2022/SPKT.DITNARKOBA/POLDASUMSEL tgl 24 November 2022, 1 tersangka berinisial HS ditahan di Polda Sumsel, sementara 2 orang serahkan ke BNNP Sumsel untuk di rehabilitasi, dan 3 tersangka lainnya dibebaskan, karna tidak terbukti bersalah” ujarnya.
“HS saat ini sudah di lakukan penahanan di Mako Polda Sumsel, karena ditemukan barang bukti 11 paket kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,27 gram,” ujar Kombes Heru.
“Sementara 2 orang tersangka yang berinisial NZ dan JHB, karena urine positif Meth-Amphetamin dan Amphetamin diserahkan ke BNNP Sumsel untuk dilakukan Rehabilitasi,” pungkasnya.
Masih ujar Kombes Pol Heru Nugroho, dari hasil gelar, ada 3 orang yang tidak terbukti penuhi unsur pengedar atau pemakai narkoba, dan dari hasil tes urine juga negatif, jadi harus dilepas.
“Berdasarkan Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik diberikan waktu selama 3×24 jam untuk membuktikan keterlibatan para tersangka narkoba yg kita amankan,” ujarnya.
Setelah itu Penyidik wajib menentukan status dari yg di amankan dgn melalui mekanisme Gelar Perkara” tegas Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Senin(28/11/2022).
“Inilah bukti konsistensi yang dilakukan ditresnarkoba Polda sumsel dalam menjalankan perintah dan kebijakan dari pimpinan,” terangnya. Kombes Heru.
“Jadi, tidak benar, informasi yang beredar yang menyebutkan 6 tersangka kasus narkoba yang di tangkap di bebaskan,” tegasnya.
Perlu di ketahui, pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 08.00 Wib di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel. Anggota polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terduga Bandar Narkoba berinisial HS.
Dimana saat polisi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumah HS, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket kecil narkotika golongan jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan, dengan berat bruto 1,27 gram dan 6 (enam) buah pirek kaca, 1 (satu) buah timbangan digital wama hitam bertuliskan “CHQ HWH POCKET SCALE, 1 (satu) buah pipet, 2 (dua) ball plastik klip transparan kosong.
Saat melakukan penangkapan, anggota polisi juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi, yaitu NZ, JHB, UW, MJ, dan AR. Selanjutnya 6 orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.(Suherman)