Didampingi Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi, Perkara di Komplek Griya Intan I Palembang Dimenangkan

Didampingi Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi, Perkara di Komplek Griya Intan I Palembang Dimenangkan

Palembang,

Radar Bhayangkara Indonesia.com|Setelah melalui beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, akhirnya gugatan Odra Pandipda ST MT melalui kuasa hukumnya terkait lahan di Jalan Sematang Borang Lorong Pesantren Kelurahan Sako, Kecamatan Sako tepatnya RT 07 RW 10 Perumahan Griya Intan I Palembang dimenangkan para tergugat melalui Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Assosiates.
Hal ini diketahui setelah adanya pemberitahuan putussan yang diterima oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Assosiates serta dicantumkan di website resmi PTUN Palembang. Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis, 12 Januari 2023 itu menyebutkan bahwa, dalam eksepsi yang diajukan tergugat dan para tergugat intervensi II diterima sebagian.
Kemudian dalam amar putusan juga berbunyi “Menolak gugatan para penggugat, Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.844.000”.
Adanya putusan ini, Kuasa hukum tergugat intervensi II H Yopie Bharata SH menegasakan bahwa putusan ini sangat tepat.
“Dalam kesimpulan kami menegaskan bahwa kontruksi hukum yang tepat terutama tentang bukti kepemilikan dari klien kami berupa sertipikat hak milik, saksi-saksi dipersidangan juga sangat mendukung kontruksi hukum yang kami buat,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, bukti-bukti yang diajukannya juga sangat mendukung tentang keabsahan SHM para tergugat intervensi. Selain itu, sepanjang jalannya proses persidangan para penggugat tidak dapat membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitan SHM milik kliennya.
“Sudah terbukti tidak ada satupun cacat. Sehingga majelis hakim berkeyakinan sehingga kepelikian klien kami kuat dan sah. Tidak terdapat unsur-unsur yang membatalkan surat klien kami. Sehingga putusan ini sangat tepat dan sesuai dengan Undang_udang pokok agraria dan peraturan dan pendaftaran tanah,” tegasnya didampingi Irfan Situmorang SH dan R A Rahman Efendi SH.
Disamping itu Muhammad Huna SH menambahkan, terkait dengan putusan membuktikan dalil yang disampaikan dalam gugatan itu sudah sejalan dengan pemikiran hakim. “Itu menunjukan bahwa PTUN meyakini bahwa ini wilayahnya dan berhak untuk mengadili pokok perkara ini,” tambahnya.
Sementara Romi salah satu tergugat intervensi II sangat bersukur adanya putusan yang dikeluarkan PTUN Palembang dengan menolak gugatan para penggugat.
“Mewakili komplek kami mengambil 2018 dan sudah bersertifikat sesuai prosedur kami mengucapkan tim advokat dan kawan-kawan yang sudah membela hak kami yang benar-benar hak kami,” tuturnya.
Hal yang sama juga diuatarakan oleh Samina. Bahkan dia mengaku sejak adanya gugatan itu dia mengaku kerap sakit-sakitan.
“Iya pak sakit-sakitan karena kami khawatir mikirin anak-anak bagaiaman nasibnya nanti kalau rumah kami ini diambil. Selama ini kami tidak ada cerita gugat-gugatan, tapi mendengar adanya gugatan dari Odra ini kami sangat khawatir. Tapi Alhamdulillah perkara ini dimenangkan berkat bantuan hukum pak Yopi dan hakim yang memutuskan,” tuturnya.
Diketahui, sidang perkara ini berjalan di PTUN Palembang sejak September 2022 hingga putusan 12 Januari 2023. Sebelum adanya putusan, persidangan sempat berjalan dilokasi yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Roni Erry Saputro SH MH yang dalam perkara ini bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.