Diduga Dibunuh,LBH Medan Desak Poldasu Usut Tuntas Kematian Jurnalis Nico Saragih

Diduga Dibunuh,LBH Medan Desak Poldasu Usut Tuntas Kematian Jurnalis Nico Saragih

MEDAN, Radar BI- Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka, kali ini Seorang jurnalis media online Nico Saragih (38 thn) Korban, ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi kosnya pada Jumat, 5 September 2025 di Jalan PWS, Medan Petisah.

Diketahui tubuhnya penuh luka (Kepala, Dagu,Tangan dan bagian tubuh lainnya, sehingga hal ini menimbulkan  adanya dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap Nico.

Kondisi Korban yang sangat memperihatinkan sempat dilarikan ke RS Advent Medan,namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi

Berdasarkan informasi saat ini jenazah berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi.

Atas adanya dugaan tindak pidana tersebut Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) dalam hal ini Polsek Medan Baru menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang

Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangan persnya nya diterima media ini, Sabtu (6/9/2025) mengatakan , seyogyanya, semua warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi manusianya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup.

“Menyikapi hal ini Kepolisan Daerah Sumatra Utara (Poldasu) harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian Jurnalis Nico juga memastikan jika apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya,” katanya.

LBH Medan, lanjut Irvan, menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Oleh karena itu Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.

Untuk itu LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya :

1. Mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan Profesional.

2. Memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.

3. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.@MS

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *