Diduga Keluarkan Rekom Perpanjang Sewa Gereja GEKI di Suzuya Marelan,Lurah Tanah 600 dan Camat Bungkam
MARELAN, Radar BI- Seolah memancing kembali aksi Warga Marelan yang mendemo Kantor Lurah Tanah 600 dan Suzuya Marelan Plaza (SMP) di tahun 2023 lalu. Syawaluddin Lurah Tanah 600,diduga kembali mengeluarkan Rekom Suzuya yang dijadikan tempat Ibadah Gereja Jemaah GEKI.
Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang tentang Bangunan Gedung: Perubahan fungsi bangunan dari komersial (Swalayan) menjadi sosial keagamaan (Tempat Ibadah) memerlukan penyesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang yang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggunaan bangunan harus sesuai dengan fungsinya yang tertera dalam dokumen perizinan tersebut.
Dimana Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Zonasi, Setiap wilayah memiliki Perda yang mengatur zonasi lahan, menentukan area mana yang diperuntukkan bagi kegiatan komersial, perumahan atau Fasilitas Umum atau Sosial. Perubahan fungsi harus mematuhi Perda Tata Ruang yang berlaku di lokasi tersebut.
Diketahui Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Tempat Ibadah, adapun Pendirian atau perubahan fungsi bangunan menjadi tempat ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk mendapatkan dukungan Warga sekitar dan Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat, sebagaimana diatur dalam PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Tindakan tersebut sangat memungkinkan melanggar peraturan perundang-undangan di bawah UU, Perda dan PBM terkait izin fungsi bangunan dan tata ruang, jika dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah dan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Banyak Warga yang mempertanyakan tindakan Syawaluddin, Lurah Tanah 600 yang mengeluarkan Rekom Perpanjangan Sewa Gereja GEKI di Suzuya Marelan Plaza, bahkan Warga ada yang menduga kalau Lurah Tanah 600 menerima upeti.
Saat di konfirmasi Lurah Tanah 600, Syawaluddin melalui nomor whatsapp nya, Lurah Tanah 600 tersebut bungkam.
Setali Tiga Uang dengan Lurah Tanah 600, Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP,. M. AP, yang di konfirmasi dengan awak media pun bungkam, terkait Rekom yang dikeluarkan Syawaluddin Lurah Tanah 600.@ABS

