Diduga Konflik Kepentingan,Direktur RSUD Cabangbungin Bekasi Rangkap Jabatan Sebagai Dewan Pengawas Koperasi Internal
BEKASI, Radar BI— Dugaan konflik kepentingan mencuat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin Bekasi. Hal ini menyusul adanya informasi bahwa Direktur RSUD Cabangbungin Dr.Erni Herdiani diduga menjabat sebagai Dewan Pengawas Koperasi Konsumen Rusa Berlian Internal RSUD Cabangbungin.
Sejumlah pihak menilai, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) dan LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMWAS), yang menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat koperasi internal RSUD merupakan lembaga yang kegiatannya berkaitan langsung dengan pegawai serta operasional rumah sakit.
“Direktur RSUD memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan rumah sakit. Jika pada saat yang sama menjabat sebagai pengawas koperasi internal, maka dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kepentingan,” ujar Ketua LSM KOMPI,Ergat Bustomy.Rabu(21/1/2026)
Dalam kesempatannya Ketua LSM JAMWAS, Ediyanto SH,menyampaikan, menurutnya Koperasi Konsumen Rusa Berlian Internal RSUD Cabangbungin, seharusnya dikelola secara independen dan profesional, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan pegawai maupun masyarakat.
Ediyanto SH menilai secara prinsip tata kelola yang baik (good governance), jabatan struktural di instansi pemerintah semestinya tidak dirangkap dengan posisi pengawasan di lembaga yang berada dalam lingkup institusi yang sama.
“Walaupun koperasi memiliki badan hukum sendiri, namun jika pengawasnya berasal dari pimpinan tertinggi RSUD, maka potensi konflik kepentingan tetap terbuka,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Direktur RSUD Cabangbungin Dr.Erni Herdiani tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Konsumen Rusa Berlian Internal RSUD.Ketua Koperasi Konsumen Rusa Berlian Internal RSUD Cabangbungin Bekasi Drg.Yunita Ambarwati.
Koperasi Konsumen Rusa Berlian didirikan berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM nomor: AHU-0002631.AH.01.38.Tahun 2024 dengan Akte Pendirian Notaris nomor.20 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Achmad Muharram,M.Kn.
Sebagai pejabat yang memberi izin kerjasama, sekaligus pengawas pihak penerima izin manfaat ini bertentangan dengan:UU No.30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan)-larangan konflik Kepentingan, dan PP No.94 Tahun 2021 -larangan penyalahgunaan jabatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk bertindak dalam kondisi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Rangkap jabatan yang berpotensi memengaruhi independensi dinilai dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin apabila menimbulkan keuntungan tertentu atau merugikan kepentingan umum.
Hingga berita ini diturunkan,Direktur RSUD Cabangbungin Bekasi Dr.Erni Herdiani belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan konflik kepentingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih belum mendapatkan respons.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan RSUD dan koperasi internalnya.@Mulis

