Diduga Main Mata dengan APH Setempat,Tambang Ilegal di Tangerang Bebas Beroperasi

TAGERANG,Radar BI- Keberadaan Tambang Ilegal tipe C di Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian publik.Pasalnya kegiatan Ilegal tersebut bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Minimnya perhatian serta tidak ada tindakan terhadap para pelaku Tambang Ilegal tersebut ,menjadi dugaan ada main mata antara oknum pengusaha dan APH setempat
Bebas beroperasinya Tambang Ilegal galian C tersebut ,Aktivis lingkungan menyayangkan tindakan Pemerintah dan APH setempat, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang ,Pihak kepolisian khususnya Polsek Mauk,yang terkesan tutup mata,dan tidak ada upaya untuk serius menutup lokasi galian C tersebut
“Kegiatan yang serupa juga sudah pernah dilakukan penutupan terhadap lima lokasi galian C ,di Desa Pasilian, Bakung, dan Pangejahan (Kecamatan Kronjo), serta Desa Daon kemeri (Kecamatan Rajeg)Desa Sukadiri dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler),tetapi untuk tambang Ilegal galian C di Kabupaten Tangerang tersebut masih bebas beroperasi hingga saat ini,dan terlihat aktivitas galian tanah tersebut tetap berlanjut,Jumat (25/04)
” Pada 10 Agustus 2024,lalu Polsek mauk,beserta Satpol PP Provinsi Banten juga,pernah melakukan penutupan di dua lokasi, yakni di Desa Sukadiri dan kemeri di Kecamatan Mauk. Namun, meski sudah ada usaha penutupan, galian tanah tersebut masih beroperasi
Dalam hal ini Cecep selaku ketua Organisasi Masyarakat , menilai bahwa Satpol PP dan Polsek Mauk,terkesan tidak berani mengambil tindakan hukum sesuai kapasitas dan wewenangnya,dalam menindak aktivitas galian ilegal,”ucapnya.
“Lanjutnya ,menurut aturan, galian ini merupakan kewenangan Provinsi , namun penutupan yang dilakukan oleh Provinsi , Pemerintah daerah setempat juga tidak menunjukkan keseriusan. Saya menduga ada main mata antara oknum pengusaha tambang Ilegal tersebut,sehingga ada indikasi upaya untuk menutupi masalah ini
” Padahal sebelumnya S udah ada konflik mengenai galian ilegal ini “Ada Apa ” ungkap Cecep,pada Jumat (25/04)
“Selanjutnya Cecep yang juga ketua Organisasi Masyarkat tersebut, meminta kepada Pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa legalisasi tambang dapat memberikan keuntungan, baik dari segi pendapatan asli daerah (PAD) maupun pemulihan ekosistem, serta pemanfaatan lahan bekas tambang,” tutupnya.
Terpisah ,Penasihat Hukum Media Online Drs Achmadi Cudlori SH,MH Kepada awak media ,menyampaikan saat di kantornya ,berdasarkan pada Pasal 67 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2021, kegiatan galian pasir, tanah, atau penambangan lainnya dilarang jika merusak lingkungan.
Jelas aturan tersebut dibuat berserta sanksinya bagi para pengusaha yang melanggar juga diatur dalam UU No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah,”terangnya
Dengan bebasnya beroperasi galian C, dalam hal ini ORMAS ,LSM,bersama awak Media Online dan Cetak yang ada di Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk segera bertindak tegas kepada para pelaku Ilegal tersebut,”tutupnya @Yusuf